Berita Viral

Ingat Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang? Minggu Depan Disidang, Ini Posisi Kasusnya

Ingat kepala desa (kades) Kohod Arsin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang? 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
DISIDANG - Kades Kohod Arsin akan disidang Selasa (30/9/2025) depan dalam kasus pagar laut Tangerang. 

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut. 

Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat.

Berikut kronologi kasus selengkapnya: 

  1. Pagar laut dibangun tanpa izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. 

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025). 

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. 

Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). 

Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan. 

Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. 

2. Diklaim dibangun swadaya hingga PIK cuci tangan

Di tengah simpang siur siapa pemilik pagar laut di Tangerang, kala itu ada pihak yang tiba-tiba mengungkapkan bahwa pagar tersebut sebenarnya dibangun oleh masyarakat setempat. 

Mereka adalah kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved