Berita Viral

Ingat Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang? Minggu Depan Disidang, Ini Posisi Kasusnya

Ingat kepala desa (kades) Kohod Arsin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang? 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
DISIDANG - Kades Kohod Arsin akan disidang Selasa (30/9/2025) depan dalam kasus pagar laut Tangerang. 

Sejumlah area pagar laut itu baru-baru ini diketahui ternyata telah memiliki alas hak.

Hal itu bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dan, selang hitungan hari, Nusron kemudian menerangkan, penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang telah dibatalkan.

Itu karena sertifikat SHGB serta SHM di area itu berstatus cacat prosedur dan material. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

5. Kades Kohod tersangka

MOBIL KADES KOHOD - (kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (kanan) Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025).
MOBIL KADES KOHOD - (kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (kanan) Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). (Kolase Kompas.com)

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Selasa (18/2/2025). 

Dalam gelar perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka.

Termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan, peran Arsin dalam kasus ini adalah diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribunnews.com. 

6. Penahanan Kades Kohod ditangguhkan

Setelah dua bulan ditahan, Arsin dan 3 tersangka lain dilepaskan dari tahanan. 

Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025). 

 “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Diungkapkan Djuhandhani, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved