Berita Viral

Ingat Kades Kohod Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang? Minggu Depan Disidang, Ini Posisi Kasusnya

Ingat kepala desa (kades) Kohod Arsin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang? 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
DISIDANG - Kades Kohod Arsin akan disidang Selasa (30/9/2025) depan dalam kasus pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Ingat kepala desa (kades) Kohod Arsin yang menjadi tersangka kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang? 

Setelah penahanannya ditangguhkan pada April 2025 silam, kasus yang menjerat Kades Kohod Arsin ternyata tetap berjalan. 

Bahkan, tak lama lagi Arsin akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mohamad Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dari kejaksaan pada Selasa (23/9/2025), dan telah terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin maka sudah dilimpahkan," ungkap Ichwan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Kecewa Kades Kohod Cs Ditangguhkan Penahanan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno Duadji: Gak Beres

Selain Arsin, persidangan juga akan menghadirkan tiga terdakwa lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025), dengan hakim ketua Hasanuddin, serta hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.

Mereka bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.

Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.

Surat-surat tersebut digunakan Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024.

Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263 sertifikat tersebut, 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, juga ditemukan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kronologi Kasus Pagar Laut Tangerang

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang mulai menghebohkan publik pada Januari 2025. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved