Berita Viral

Raisa dan Hamish Daud Kembali Absen di Sidang Cerai di PA Jaksel, Gugatan Bisa Gugur? 

Penyanyi Raisa Andriana memilih memberi kuasa kepada pengacaranya, sementara Hamish Daud tidak mengirim perwakilan hukum sama sekali.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Hamish Daud
SIDANG CERAI - Perceraian Raisa dan Hamish jadi sorotan. Pada sidang kedua mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (17/11/2025) keduanya tidak hadir. 

Ringkasan Berita:
  • Penyanyi Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali absen di sidang cerai di PA Jaksel.
  • Raisa diwakili kuasa hukum, sementara Hamish tidak hadir tanpa perwakilan.
  • Hakim menegaskan sidang dapat berlanjut hingga verstek jika tergugat terus tidak hadir.

 

SURYA.CO.ID - Sidang perceraian Raisa dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025). 

Agenda ini sempat tertunda pekan sebelumnya, namun saat persidangan dilanjutkan, kedua pihak lagi-lagi tidak hadir. 

Penyanyi Raisa Andriana memilih memberi kuasa kepada pengacaranya, sementara Hamish Daud tidak mengirim perwakilan hukum sama sekali.

Baca juga: Rekam Jejak Hamish Daud Sebelum Digugat Cerai Raisa, Kuliah Arsitektur di Australia 

Raisa Diwakili Kuasa Hukumnya 

Dalam persidangan kali ini, agenda masih berupa pemanggilan para pihak. Raisa sebagai penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Putra Lubis. Sementara itu, pihak Hamish kembali tidak hadir. 

Putra menjelaskan kehadirannya sebagai perwakilan klien. 

"Hari ini, sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Agendanya tadi masih dalam rangka panggilan para pihak,"
ujarnya setelah sidang. 

Ia juga menegaskan bahwa dari pihak tergugat tidak ada yang datang. 

"Jadi kami hadir sebagai kuasa dari penggugat, kemudian dari tergugatnya tidak hadir," sambungnya. 

Saat ditanya alasan Raisa tidak datang, Putra menyebut kliennya memiliki kegiatan dan hal pribadi yang tidak memungkinkan untuk hadir. 

"Kalau dari penggugat sih memang ada kegiatan, kemudian ada hal-hal konsen tersendiri yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa hadir," katanya. 

Gugatan Bisa Gugur? 

Ketidakhadiran kedua pihak memunculkan pertanyaan soal kemungkinan gugatan cerai gugur. Namun Putra menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. 

"Intinya itu kan saya rasa soal gugur... itu saya rasa kewenangan pengadilan ya. Intinya apapun itu nanti masukan dari majelis, kami akan berupaya maksimal untuk penuhi," jelas Putra. 

Ia menegaskan bahwa tahap ini memang masih pemanggilan para pihak, namun kuasa hukum memiliki legal standing untuk mewakili penggugat. 

"Soal hadir tidak hadir itu memang ada hukum acaranya... Tapi apapun itu, kalau ada masukan-masukan, ada himbauan, itu kami akan coba akomodir." 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved