Berita Viral
Sosok Kepsek Budianto yang Disentil Wabup Pringsewu Umi Laila karena Absen 3 Bulan, Terancam Dicopot
Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kabupaten Pringsewu, Lampung, viral di media sosial.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kasus ini terungkap oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Pulau Hanaut, baru-baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah mengungkapkan, oknum pimpinan sekolah ini diketahui tak masuk kantor sejak 6 Januari 2025 lalu.
Padahal, yang bersangkutan sudah dilakukan pembinaan oleh korwil setempat.
“Sebelum diteruskan pada kami, korwil setempat sudah mencoba melakukan pembinaan terhadap oknum kepsek tersebut, namun tak membuahkan hasil, sehingga diteruskan ke dinas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Irfansyah, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Panggilan Kedua Tak Digubris
Irfansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses laporan tersebut sesuai tahapan, yakni memintai keterangan melalui pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Oknum kepsek tersebut sudah dilakukan pemanggilan pertama dan memenuhi panggilan tersebut.
“Sudah kami proses sesuai tahapan, dan sudah dilakukan pemanggilan kedua (tetapi tidak digubris), Jumat depan kami panggil yang ketiga kalinya,” bebernya.
Jika dalam pemanggilan ketiga nanti yang bersangkutan tidak menggubris, maka kasus ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur.
“Untuk wewenang pemberian sanksi ada di BKPSDM, kami hanya memeriksa dan membina,” ucapnya.
Pihaknya juga telah mengirim surat ke perangkat daerah terkait agar gaji yang bersangkutan ditahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari saran Inspektorat Daerah Kotawaringin Timur, merespons kasus tersebut.
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan maksimal tiga kali panggilan terhadap yang bersangkutan.
Jika dalam tiga kali panggilan ini, kepsek tersebut tidak menunjukkan perubahan dan masih bolos kerja, persoalan ini akan dilimpahkan ke BKPSDM.
“Penanganan kasusnya dilakukan secara berjenjang, dari Korwil dulu, setelah Korwil tidak mampu lalu ke Disdik seperti saat ini. Selanjutnya, kalau di Disdik juga tidak mampu akan diserahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN,” jelasnya.
Meski kepsek tersebut terbukti telah melanggar aturan dengan tidak masuk kerja melampaui batas yang ditentukan dan tanpa keterangan, pihaknya tidak bisa serta merta mengambil keputusan langsung.
berita viral
Wakil Bupati Pringsewu
Umi Laila
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
SDN 4 Kabupaten Pringsewu
Budianto
Meaningful
kepsek bolos 3 bulan
Pembunuhan Brigadir Esco Oleh Briptu Rizka Buat Eks Jenderal Bintang 2 Heran, Minta Polri Transparan |
![]() |
---|
Sosok Nita, Mantan Istri Fahmi Bo yang Tetap Setia Rawat Sang Aktor Meski Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah |
![]() |
---|
Profil Tokoh Dunia Bersama Jokowi di Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy, Ada Eks PM Italia |
![]() |
---|
Nasib FT Usai Buat Wahyudin Moridu Dipecat dari DPRD Gorontalo, Minta Nikah Ditolak, Istri Sah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.