Berita Viral

Sosok Anggota DPR yang Nasihati Panjang Lebar TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi: Banyak Lebih Urgent

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengingatkan TNI agar bisa menjadi contoh dalam merespons kritik warga.

Tribunnews
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Nico Siahaan artis jadi anggota DPR RI fraksi PDIP. Nasihati Panjang lebar TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi. 

SD Xaverius V Palembang. Tahun: 1976-1982
SMP Diponegoro. Tahun: 1982-1985
SMA Negeri 34 Jakarta. Tahun: 1985-1988
Fakultas Ekonomi, Universitas Padjajaran. Tahun: 1988-1995.

Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab disapa Nico Siahaan (lahir 19 Juni 1969) adalah seorang pembawa acara televisi, aktor dan politikus Indonesia.

Ayah tiga anak ini dulunya dikenal sebagai seorang entertainer sebelum akhirnya terpilih menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada pemilihan umum legislatif tahun 2014.

Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran ini memang sudah sejak lama tertarik dengan dunia politik. Menurutnya, masyarakat terutama anak muda tidak boleh phobia dengan politik. Karena bila itu terjadi, maka dunia politik hanya akan diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kredibilitas dan sangat berbahaya bagi negara.

Karier

Nico kini duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pariwisata, pemuda, olahraga, ekonomi kreatif dan perpustakaan. Selain itu, peraih suara terbanyak dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung-Kota Cimahi) tersebut juga menjadi Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2015-2020.

Setelah menjadi anggota dewan, Nico yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Taruna Merah Putih Jawa Barat berkomitemen untuk total dan fokus menjalankan amanat dari publik. Hal itu dibuktikan dengan meninggalkan dunia hiburan yang telah membesarkan namanya. Selain itu, dia juga rajin mengikuti rapat-rapat di dewan.

PendidikanSD Xaverius V Palembang. Tahun: 1976-1982
SMP Diponegoro. Tahun: 1982-1985
SMA Negeri 34 Jakarta. Tahun: 1985-1988
Fakultas Ekonomi, Universitas Padjajaran. Tahun: 1988-1995.

Kasus antara TNI dan Ferry Irwandi membuka kembali perdebatan klasik tentang batasan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan nama baik institusi negara. Dari satu sisi, TNI merasa perlu menjaga wibawa dan integritasnya di ruang publik digital. Di sisi lain, sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, mengingatkan bahwa demokrasi menuntut keterbukaan terhadap kritik, bahkan ketika kritik itu terasa tajam atau tidak menyenangkan.

Dalam konteks hukum, putusan Mahkamah Konstitusi sudah memberikan rambu bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa digunakan oleh lembaga negara. Artinya, pelaporan dengan dasar tersebut memang memiliki keterbatasan. Namun, TNI menekankan masih ada dugaan pelanggaran hukum lain yang tengah ditelusuri, sehingga ruang klarifikasi tetap terbuka.

Objektifnya, polemik ini menunjukkan perlunya keseimbangan: kebebasan berpendapat tetap dijaga, namun tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di ruang digital juga tidak boleh diabaikan. Kritik sebaiknya disampaikan dengan data, argumen, dan bahasa yang sehat, sementara aparat negara diharapkan menanggapi dengan proporsional. Dengan begitu, ruang digital bisa menjadi wadah yang aman, adil, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat luas.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved