Berita Viral

Sosok Anggota DPR yang Nasihati Panjang Lebar TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi: Banyak Lebih Urgent

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengingatkan TNI agar bisa menjadi contoh dalam merespons kritik warga.

Tribunnews
FERRY IRWANDI DILAPORKAN - Nico Siahaan artis jadi anggota DPR RI fraksi PDIP. Nasihati Panjang lebar TNI Mau Laporkan Ferry Irwandi. 

SURYA.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan mengingatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar bisa menjadi contoh dalam merespons kritik warga. 

Pernyataan ini disampaikan Nico menyusul adanya rencana TNI yang sempat berniat melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” kata Nico dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa ruang digital adalah ruang publik, sehingga suara masyarakat tidak bisa dipaksakan seragam.

Ia pun mempertanyakan alasan TNI begitu serius hendak membawa kasus Ferry Irwandi ke ranah hukum.

“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ujar Nico.

Baca juga: 2 Alasan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Menko Yusril

Menurutnya, aparat penegak hukum sebaiknya lebih fokus pada kasus-kasus yang berdampak luas, seperti penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan data, maupun pelanggaran privasi di dunia maya.

"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tutur Nico, melansir dari Kompas.com.

Ia juga menekankan bahwa Komisi I DPR berkomitmen menjaga kebebasan berekspresi sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, transparan, dan adil.

"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," tambahnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Temuan itu berasal dari patroli siber TNI yang kemudian dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan TNI tidak memiliki kewenangan melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 mengenai UU ITE, yang menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku untuk individu perorangan, bukan lembaga, jabatan, maupun institusi.

Meski begitu, TNI kemudian mengaku mendapati indikasi adanya pelanggaran hukum lain yang dianggap lebih serius dari kasus awal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved