Berita Viral

5 Peran Oknum TNI Kopda F di Penculikan Bos Bank Plat Merah, Arahkan hingga Potong Bayaran Penculik

Sosok oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
OKNUM TNI - Adrianus Agal (kiri), kuasa hukum tersangka penculik bos bank plat merah mengungkap peran lengkap oknum TNI Kopda F. 

SURYA.CO.ID - Sosok oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Mohamad Ilham Pradita (37) terungkap. 

Oknum TNI ini berpangkat kopral dua (Kopda) berinisial FH atau F.

Dialah yang menghubungkan dalang pembunuhan dengan Eras, salah satu penculik bos bank plat merah

Adrianus Agal, kuasa hukum Eras mengungkapkan, antara oknum TNI Kopda F dan Eras sudah kenal beberapa bulan sebelum kejadian. 

"Tersangka (Eras) sebagai pekerja keamanan lepas dan penagih utang," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Sosok Kopda FH Oknum TNI yang Jadi Tersangka Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Ini Perannya

Menurut Agal, Oknum TNI ini beberapa kali bermain di tempat kerja Eras. 

Meski F tidak memakai baju seragam, namun Eras sudah mengetahui kalau F adalah oknum TNI. 

Kepada Adrianus Agal, Eras mengungkap peran F selengkapnya. 

Berikut uraiannya: 

  1. Pemberi perintah menculik

Diceritakan Adrianus, pertemuan pertama Eras dan Kopda F berlangsung pada 18 Agustus 2025 di daerah Cijantung, Jakarta Timur.

Pertemuan ini berlanjut sehari setelahnya dengan memberikan pekerjaan kepada Eras untuk menjemput paksa seseorang.

Dikatakan Adrianus, Eras maupun teman-temannya yang menculik korban tidak tahu pekerjaan Ilham Pradita. 

Adrianus mengungkapkan, saat itu Eras hanya bertugas menjemput paksa Ilham pada 20 Agustus 2025.

2. Ungkap peran tangan kanan bos

Kepada Eras, Kopda F hanya meminta untuk menjemput paksa saja. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved