Berita Viral 

Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh

Inilah alasan PK yang diajukan Silfester Matutina ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com BAHARUDIN AL FARISI/Laman pn_pasangkayu.go.id
GUGUR - (kiri) Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). (kanan) Hakim I Ketut Darpawan 

Tak kunjung dieksekusi, Silfester lalu mengajukan PK dengan alasan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Didampingi kuasa hukumnya, Silfester menyampaikan perdamaian itu hanya secara lisan.

“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan, klaimnya lisan,” kata kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Silfester untuk mendampinginya dalam PK ini pun menilai alasan Silfester tidak cukup.

Maka dari itu, mereka beberapa kali bertemu Silfester untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sejarah kasusnya.

“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” ujar Triyono.

Endingnya, PK Silfester digugurkan hakim dan hingga kini, dia juga belum dieksekusi ke penjara oleh kejaksaan. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved