Berita Viral
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh
Inilah alasan PK yang diajukan Silfester Matutina ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, ditolak.
Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK tersebut atas beberapa pertimbangan.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan ditutup ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu (27/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Tim kuasa hukum menyampaikan, Silfester Matutina tidak bisa hadir lagi karena sakit. Mereka meminta majelis hakim agar menunda sidang.
Permohonan itu disampaikan dengan menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester kepada kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menila surat itu bersifat tidak sah dan tidak bisa diterima.
Sebab, surat itu tidak menyebutkan nama dokter yang memeriksa dan diagnosis penyakit yang diderita.
Surat Tidak Jelas
Surat itu juga datang dari rumah sakit yang berbeda dari pekan lalu yang menyatakan bahwa Silfester Matutina menderita nyeri dada sehingga harus beristirahat selama lima hari.
Baca juga: Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima."
"Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata hakim.
Absennya Silfester dalam dua kesempatan persidangan sejak Rabu (20/8/2025) dianggap sebagai ketidak seriusan Silfester dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
“Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” ujar hakim.
Silfester telah mengajukan sidang PK sejak 5 Agustus 2025. Jaksa yang hadir pun menolak persidangan dilanjutkan karena Silfester sebagai pemohon tidak hadir.
Alasan Ajukan PK
Silfester Matutina mengajukan PK dengan alasan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla. Didampingi kuasa hukumnya, Silfester menyampaikan perdamaian itu hanya secara lisan.
“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan, klaimnya lisan,” kata kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.
Baca juga: Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi
Tim kuasa hukum yang ditunjuk Silfester untuk mendampinginya dalam PK ini pun menilai alasan Silfester tidak cukup.
Maka dari itu, mereka beberapa kali bertemu Silfester untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sejarah kasusnya.
“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” ujar Triyono.
Mendadak Sakit
Pada pertemuan terakhir mereka Jumat (22/8/2025), Silfester melengkapi memori banding yang siap disampaikan di muka sidang. Saat itu, Triyono mengaku bahwa Silfester sudah menyanggupi hadir dalam persidangan setelah ditunda.
Namun, pagi hari sebelum sidang, tiba-tiba saja surat sakit Silfester sudah sampai di kantor kuasa hukumnya. Tanpa menguliknya, surat itu langsung dibawa kuasa hukum untuk diserahkan kepada majelis hukum.
“Beberapa hari yang lalu sebetulnya kami sudah siap. Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) tadi,” kata dia.
Tim kuasa hukumnya yang berjumlah lima orang itu tak tahu menahu tentang keberadaan Silfester hingga sidang berakhir. Mereka belum pernah mengunjungi rumah Silfester langsung dan baru bertemu beberapa kali saja.
“Kami memang tidak mengetahui sakitnya apa, karena memang kami tidak mengikuti pemohon ada di mana dan sedang apa, seperti apa,” ujar Triyono.
Duduk Perkara
Kasus yang menjerat Silfester Matutina sebenarnya sudah terjadi sejak 2017.
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tak kunjung dieksekusi, Silfester lalu mengajukan PK dengan alasan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Didampingi kuasa hukumnya, Silfester menyampaikan perdamaian itu hanya secara lisan.
“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan, klaimnya lisan,” kata kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk Silfester untuk mendampinginya dalam PK ini pun menilai alasan Silfester tidak cukup.
Maka dari itu, mereka beberapa kali bertemu Silfester untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sejarah kasusnya.
“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” ujar Triyono.
Endingnya, PK Silfester digugurkan hakim dan hingga kini, dia juga belum dieksekusi ke penjara oleh kejaksaan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Hakim I Ketut Darpawan
Silfester Matutina
kasus pencemaran nama baik
Fitnah Jusuf Kalla
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra Pengacara Wapres Gibran di Kasus Ijazah Palsu, Pensiunan Polri |
![]() |
---|
Siapa Zita Anjani, Viral Gara-gara Batal Jadi Pembicara Seminar di Unpad? Kini Berujung Minta Maaf |
![]() |
---|
Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kecurigaan Mahfud MD Soal Kasus Pemerasan yang Jerat Immanuel Ebenezer, Penangkapan Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.