Berita Viral

Kronologi Lengkap Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Dipicu Piutang Negara, Kini Sudah Dicabut

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu soal utang BLBI berujung damai. Meski gugatan dicabut, jejak piutang lama tetap jadi sorotan publik.

Kolase instagram dan Youtube CXO media
TUTUT GUGAT MENKEU - Kolase foto Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). 

SURYA.co.id - Kabar Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah ramai jadi perbincangan.

Publik pun penasaran dengan duduk perkaranya, masalah apa yang membuat Putri Mantan Presiden ke-2 RI Soeharto itu berani melayangkan gugatan.

Ternyata, masalah ini dipicu oleh pengurusan piutang negara, yang menyebabkan Tutut tak bisa bepergian ke luar negeri.

Tutut Soeharto melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (9/9/2025).

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani yang melarang Tutut untuk bepergian ke luar negeri karena urusan piutang negara.

Baca juga: Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani

Namun, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Artinya, pendaftaran gugatan dilakukan beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani.

Meski demikian, detail dan klasifikasi gugatan belum dijabarkan secara rinci dalam dokumen tersebut.

Hingga tak lama kemudian, Tutut akhirnya mencabut gugatannya.

Lantas, seperti apa kronologi lengkap masalah ini?

Melansir dari Kompas.com, Gugatan ini ternyata dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 pada 17 Juli 2025. 

Melalui SK tersebut, Tutut dilarang bepergian ke luar negeri karena statusnya sebagai penanggung utang dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang masih menunggak piutang negara.

Kedua perusahaan ini tercatat memiliki utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kewajiban Tutut kepada BLBI mencapai Rp700 miliar.

Saat menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pernah mengonfirmasi besaran utang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved