Berita Viral
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh
Inilah alasan PK yang diajukan Silfester Matutina ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, ditolak.
Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK tersebut atas beberapa pertimbangan.
“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan ditutup ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu (27/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Tim kuasa hukum menyampaikan, Silfester Matutina tidak bisa hadir lagi karena sakit. Mereka meminta majelis hakim agar menunda sidang.
Permohonan itu disampaikan dengan menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester kepada kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menila surat itu bersifat tidak sah dan tidak bisa diterima.
Sebab, surat itu tidak menyebutkan nama dokter yang memeriksa dan diagnosis penyakit yang diderita.
Surat Tidak Jelas
Surat itu juga datang dari rumah sakit yang berbeda dari pekan lalu yang menyatakan bahwa Silfester Matutina menderita nyeri dada sehingga harus beristirahat selama lima hari.
Baca juga: Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima."
"Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata hakim.
Absennya Silfester dalam dua kesempatan persidangan sejak Rabu (20/8/2025) dianggap sebagai ketidak seriusan Silfester dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.
“Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” ujar hakim.
Silfester telah mengajukan sidang PK sejak 5 Agustus 2025. Jaksa yang hadir pun menolak persidangan dilanjutkan karena Silfester sebagai pemohon tidak hadir.
berita viral
Hakim I Ketut Darpawan
Silfester Matutina
kasus pencemaran nama baik
Fitnah Jusuf Kalla
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Duduk Perkara Menkeu Purbaya Digeruduk 18 Gubernur, Beri Alasan Tolak Usulan Soal Gaji PNS Daerah |
![]() |
---|
Duduk Perkara Warga Brebes Syok Sertifikat Tanah Warisan Berubah Nama, Diam-diam Pernah Diukur BPN |
![]() |
---|
Siasat Licik Kades Kohod Muluskan Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Rp500 Juta Masuk Kantong |
![]() |
---|
Jadwal War Flash Sale Tiket Kereta Rp80 Ribu, Jangan Sampai Telat Karena Cuma 1 Jam! |
![]() |
---|
Yakin 100 Persen Briptu Rizka Tak Bunuh Brigadir Esco, Ayah Bongkar Wataknya: Pengecut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.