Berita Viral 

Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh

Inilah alasan PK yang diajukan Silfester Matutina ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com BAHARUDIN AL FARISI/Laman pn_pasangkayu.go.id
GUGUR - (kiri) Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). (kanan) Hakim I Ketut Darpawan 

SURYA.CO.ID -  Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, ditolak. 

Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan PK tersebut atas beberapa pertimbangan. 

“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan ditutup ya,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu (27/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Tim kuasa hukum menyampaikan, Silfester Matutina tidak bisa hadir lagi karena sakit. Mereka meminta majelis hakim agar menunda sidang.

Permohonan itu disampaikan dengan menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester kepada kuasa hukumnya.

Namun, majelis hakim menila surat itu bersifat tidak sah dan tidak bisa diterima.

Sebab, surat itu tidak menyebutkan nama dokter yang memeriksa dan diagnosis penyakit yang diderita.

Surat Tidak Jelas

Surat itu juga datang dari rumah sakit yang berbeda dari pekan lalu yang menyatakan bahwa Silfester Matutina menderita nyeri dada sehingga harus beristirahat selama lima hari.

Baca juga: Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

JUSUF KALLA SANTAI - Kolase foto Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). JK Santai Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui.
JUSUF KALLA SANTAI - Kolase foto Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). JK Santai Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui. (kolase istimewa)

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima."

"Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya. Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata hakim.

Absennya Silfester dalam dua kesempatan persidangan sejak Rabu (20/8/2025) dianggap sebagai ketidak seriusan Silfester dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.

“Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” ujar hakim.

Silfester telah mengajukan sidang PK sejak 5 Agustus 2025. Jaksa yang hadir pun menolak persidangan dilanjutkan karena Silfester sebagai pemohon tidak hadir.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved