Berita Viral 

Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya

Terungkap alasan Subhan Palal minta ganti rugi Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden(Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Youtube
GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Wapres Gibran Rakabuming (kiri) dan Subhan (kanan), warga sipil penggugat Gibran. 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Subhan Palal minta ganti rugi Rp125 triliun dalam gugatan terkait ijazah SMA milik Wakil Presiden(Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) dan teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam dokumen gugatan, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi fantastis, yakni Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang akan disetorkan ke kas negara.

Terkait nominal gugatan tersebut, Subhan menjelaskan, dirinya hanya meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta sebagai pelunasan kerugian secara materiil terhadapnya.

Sementara ganti rugi sebesar Rp125 triliun merupakan bentuk kerugian imateril yang harus dibayarkan negara kepada seluruh warga negara Indonesia jika gugatannya dikabulkan.

"Dalam konsepsi gugatan perbuatan melanggar hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian materiil dan imateriil."

"Dalam gugatan ini, kerugian materiilnya, saya sebagai penggugat hanya meminta Rp10 juta."

"Nah, (kerugian) imaterillnya, karena kerugian imateriil itu dalam terminologi, tidak ada jumlahnya dan tak terhingga."

"Karena yang dirugikan dalam gugatan ini adalah negara, sistem hukumnya yang rusak, maka kerugian itu saya bayarkan ke negara dan (dibayarkan) ke seluruh warga Indonesia," ujarnya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews.

Subhan mengungkapkan, berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukannya.

"Kalau dilihat dari sisi kerugian, itu kecil. Hanya Rp450 ribuan (warga negara yang menerima). Tapi kalau melihat dari Rp125 triliunnya ya gede lah," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penculikan Bos Bank Plat Merah, Eras Sempat Tolak Kesepakatan dengan Kopda F

Subhan juga menjelaskan terkait proses penghitungan kerugian imateril sebesar Rp125 triliun.

Ternyata, dia mengatakan hasil akhir hitungan tersebut berdasarkan tahun kemerdekaan Indonesia yaitu 1945.

Oleh karena itu, nominal uang yang diterima warga negara Indonesia yaitu sebesar Rp450 ribu berdasarkan angka tahun kemerdekaan Indonesia yakni '45'.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved