Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda

Nasib ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang miris membuat kuasa hukumnya tak tahan lagi. Ingatkan Presiden Prabowo Subianto.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
TERPIDANA KASUS VINA - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso. Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo. 

SURYA.co.id - Nasib ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang miris membuat kuasa hukumnya tak tahan lagi.

Salah satu kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, sampai memohon ke Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Cirebon dikabarkan memprihatinkan.

Kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, menyoroti kondisi fisik dan psikologis para terpidana, bahkan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mempertimbangkan amnesti agar tidak ada nyawa melayang.

Tujuh terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Mereka sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan klaim bahwa korban tewas akibat kecelakaan, bukan dibunuh. Namun, Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca juga: Sosok Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Mohon Amnesti ke Prabowo usai PK Anaknya Ditolak

Jutek menuturkan bahwa para terpidana saat ini mengalami frustasi berat hingga penurunan berat badan drastis. Salah satunya, Sudirman, bahkan sampai melukai diri sendiri.

“Kondisi tujuh terpidana sekarang sangat memprihatinkan. Sudirman dari berat badan 75 kg tinggal 40 kg. Hampir semua mereka sudah frustasi. Kami terus mencoba menguatkan mereka,” ujar Jutek dalam tayangan perdana di kanal YouTube @diskursusnet, Rabu (20/8/2025).

Kasus Vina Cirebon sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2024, termasuk melalui film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang ditonton lebih dari 5,8 juta orang.

Pada saat itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut turun mengadvokasi para terpidana. Beberapa saksi pun bersedia buka suara terkait manipulasi kesaksian pada 2016.

Meski begitu, keputusan PK yang menolak permohonan mereka membuat para terpidana kembali mendekam di penjara. Jutek menekankan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan mereka.

Tim kuasa hukum telah mengirimkan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo pada 5 Maret 2025, dengan tembusan ke Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kemenko Polhukam, serta Wamenko Oto Hasibuan.

Namun, amnesti yang diberikan Presiden belakangan hanya mencakup 1.178 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan tidak termasuk tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Jutek menegaskan, harapannya masih tertuju pada kearifan Presiden agar amnesti dapat diberikan, menghindari kemungkinan terburuk: kematian dalam penjara.

“Jangan sampai ada keranda jenazah keluar dari Lapas Kesambi Cirebon. Kondisi mereka frustasi sampai melukai diri sendiri. Sebelum terlambat, kami imbau pemerintah bertindak,” kata Jutek.

Nasib Miris 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sekarang

Belum lama ini, kuasa hukum terpidana Titin Prialianti dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri membesuk 7 terpidana kasus Vina di Lapas Cirebon yakni, Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Supriyanto, Eko Ramdani, Rivaldi (Ucil) dan Hadi Saputra. 

Reza mengungkap kondisi memilukan para terpidana dalam penjara. 

"Semuanya berbagi cerita, sebagian besar dengan luapan emosi. Ada muka kemarahan, ada dengan tangisan, ada dengan tawa. Tapi yakin tawa satu-satunya penawar yang tersisa atas luka batin. 
Tidak ada yang bisa menenangkan hati mereka, keculai mereka sendiri, dengan cara tertawa," kata Reza dikutip dari dari tayangan youtube Diskursus Net pada Senin (18/8/2025). 

Baca juga: Nasib Miris 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sekarang: Sudirman Lukai Diri, Ucil Pilih Membusuk di Bui

Menurut Reza, kondisi batin mereka lebih berat dibandingkan sebelum ada putusan PK.

Bahkan, kata Reza, terpidana Sudirman mengalami penurunan berat badan drastis. 

Saat proses PK, berat badan Sudirman sempat naik menjadi 75 kg karena sudah bisa menerima kenyataan di penjara dan ada harapan baru dengan pengajukan PK. 

Namun, setelah permohonan PK ditolak, berat badan Sudirman kini turun drastis menjadi 40 kg. 

Hal ini beralasan karena dia kerap demam dan susah makan. 

"Ada terpidana lain mengatakan sehari cuma makin sekali, itu pun sedikit,. Lebih banyak minum air es," katanya. 

Dari hasil wawancara Reza dengan ke-7 terpidana, dia melihat ada pola-pola hidup yang tidak positif yang mereka kembangkan, setelah putusan PK.

Pada Sudirman dia melihat beberapa bagian tubuhnya, membuktikan dia sudah pada level menyakiti dirinya sendiri menggunakan senjata tajam yakni gunting kuku. 

Gunting kuku ini dipakai untuik melukai diri sendiri di tangan dan di keningnya. 

"Saat saya tanya, kenapa? Sambil senyum dia bilang karena kesel. Cuma itu saja," ungkap Reza. 

Anehnya, setelah menyayat tubuhnya dengan gunting kuku, Sudirman lalu meminta petugas betadine untuk mengobati lukanya. 

Hal ini menuruit Reza menunjukkan sesuatu yang sangat aneh. 

Dengan terbata-bata, Sudirman juga mengungkap kondisi miris lainnya, seperti di bagain punggungnya ada lubang yang disebut bekas peluru. 

Kemudian, di perut ada bekas luka yang menganga yang tidak diobati secara sungguh-sungguh, kering dengan sendirinya. Sehingga bentuk kesermbuhannya tidak wajar. 

"Saya kira hanya sudirman, tapi kata Rivaldi, seluruh terpidana mendapat perlakuan yang tidak lebih sama. 

"Gilanya, Sudirman menceritakan ini sambil tersenyum," tukas Reza. 

Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengaku sudah berupaya menempuh sejumlah upaya untuk bisa membebaskan mereka. 

Setelah upaya PK-nya ditolak, pihaknya sedang mengupayakan PK ke-2. 

Namun, karena PK ini syaratnya harus ada pertentangan keputusan, sehingga dia berupaya agar 3 laporan yang diajukan ke Bareskrim dan Polda Jabar segera ditindaklanjuti. 

3 laporan itu adalah kesaksian palsu RT Pasren dan Kahfi yang ditangani Polda Jabar, serta dugaan penganiayaan Rudiana dan kesaksian palsi Aep dan Dede yang ditangani Bareskrim Polri. 

"Kami juga sudah audiensi dengan kementerian hukum, kementerian HAM dan Kemenko. 
Kami juga memohon audiensi dengan komisi III, Kapolri, Bareskrim, walaupun belum direspons. Tapi saya juga sudah bertemu dengan Komisi III Pak Habiburahman dan sudah membisikkan ini. Intinya kami meminta keadilan untuk 7 terpidana ini," tukasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved