Rabu, 3 Juni 2026

Surabaya Darurat Aksi Premanisme

Kemenkum Jatim Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme

Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
IST/Dok Pribadi
JANGAN TAKUT - R Prasetyo Wibowo, Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Jatim, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum, dan masyarakat bisa mengajukan permohonan mencabut izin ormas melalui Pengadilan PTUN. 

Setelah perbuatan tersebut terbukti di pengadilan, hasil putusannya bisa dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

"Misalnya kasus ibu Erlina yang diusir dan rumahnya dirobohkan oleh oknum yang mengaku dari ormas. Kalau terbukti dilakukan anggota ormas, beliau bisa mengajukan permohonan pencabutan izin terhadap ormas yang bersangkutan," jelasnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus pencabutan izin ormas bukan hal yang baru bagi Kemenkumham.

Sebelumnya, pihaknya pernah mencabut izin sebuah ormas karena mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, masyarakat diminta melek hukum dan cerdas dalam menyikapi setiap bentuk aktivitas yang mengatasnamakan ormas. Jangan ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved