Jumat, 24 April 2026

Surabaya Darurat Aksi Premanisme

Kemenkum Jatim Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme

Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
IST/Dok Pribadi
JANGAN TAKUT - R Prasetyo Wibowo, Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Jatim, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tidak ada satu pun ormas yang kebal hukum, dan masyarakat bisa mengajukan permohonan mencabut izin ormas melalui Pengadilan PTUN. 

Ringkasan Berita:
  • Warga korban premanisme diminta segera melapor, meski pelaku mengatasnamakan ormas karena tidak ada ormas yang kebal hukum.
  • Kemenkumham Jatim menegaskan izin ormas bisa dicabut jika melanggar Pancasila dan undang-undang.
  • Tahun 2025 tercatat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan aktif di Jatim, diatur UU Ormas.
  • Masyarakat dapat melapor ke polisi atau menggugat ke PTUN bila dirugikan oknum ormas.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.

Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, mengatakan jika ada pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), warga jangan merasa takut atau terpojok.

Baca juga: Tumpas 850 Kasus Premanisme Sepanjang 2025, Polda Jatim: Berdampak ke Sektor Ekonomi Daerah

"Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal dari hukum, izin pendiriannya bisa dicabut jika terbukti menyimpang. Visi misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, bisa ditindak secara hukum," ujarnya.

Ormas secara umum terbagi menjadi dua jenis berdasarkan status hukumnya.

Diatur Kemenkum dan Kemendagri

Ormas berbadan hukum mendapatkan izin dari Kemenkum, sedangkan yang non berbadan hukum diatur oleh Kemendagri.

Secara konsep, ormas di Indonesia bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Data Kemenkum Jatim mencatat, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi.

Menurut Prasetyo peraturan mengenai ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ormas harus dibentuk dengan tujuan di antaranya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong dan toleransi, menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mencegah konflik.

Untuk menghindari penyimpangan, terdapat larangan yang jelas bagi setiap ormas, di antaranya dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama dengan lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.

Dalam pengelolaannya, pengawasan terhadap ormas menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, yang biasanya diketuai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Tupoksi Kemenkum hanya sebatas mengesahkan pendirian.

Meskipun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum secara langsung jika merasa dirugikan oleh tindakan oknum ormas.

Caranya bisa dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau bisa juga melapor terlebih dahulu ke kepolisian untuk menangani perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved