Jumat, 24 April 2026

Surabaya Darurat Aksi Premanisme

Wali Kota Surabaya Tunggu Hasil Polisi : Ormas Terlibat Pidana Direkomendasikan Dibubarkan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perilaku kriminal yang dilakukan organisasi kemasyarakatan. 

Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway
BERI PENJELASAN — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya terkait kasus premanisme yang marak terjadi beberapa waktu terakhir, Rabu (31/12/2025). Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tak segan mengeluarkan rekomendasi bagi ormas yang terbukti melakukan aksi kriminal termasuk premanisme. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak akan menoleransi perilaku kriminal yang dilakukan organisasi kemasyarakatan. Bahkan tak segan rekomendasikan pembubaran ormas
  • Pemkot Surabaya saat ini menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan ormas dalam tindakan melanggar hukum.
  • Cak Eri mengimbau seluruh warga Surabaya untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. 

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perilaku kriminal yang dilakukan organisasi kemasyarakatan. 

Melalui koordinasi lintas pihak, Cak Eri tak segan untuk merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Karena kita ini adalah negara hukum. Kita pastikan [apabila ormas] terkait pidana, direkomendasikan untuk dibubarkan,” ujar Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (4/1/2025).

Baca juga: Soal Aksi Premanisme di Surabaya, Sosiolog Kejahatan Unair: Kesenjangan Sosial dan Relasi Kuasa

Sekalipun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pembubaran ormas di Kota Pahlawan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Rekomendasi Pembubaran Ormas

Pemkot Surabaya hanya dapat merekomendasikan pembubaran ormas setelah ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Sebab, penentuan unsur pidana bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan aparat penegak hukum. 

Baca juga: Buntut Kasus Pengusiran Nenek Elina, 2.000 Elemen Surabaya Deklarasi Perang Lawan Premanisme

Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya saat ini menunggu hasil proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan ormas dalam tindakan melanggar hukum.

"Yang menentukan pidana adalah aparat penegak hukum. Jadi, proses hukum yang ada di Polda Jawa Timur kita tunggu. Apakah ada keterlibatan ormas atau tidak (hanya oknum)? Jikalau ada, langsung kita ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Tergantung Hasil Pemeriksaan Penegak Hukum

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pembubaran ormas jika pelaku hanya merupakan anggota ormas tertentu, 

Eri menyatakan hal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. 

"Keterlibatan ormas atau tidak yang menentukan adalah pihak yang berwajib," katanya.

"Kalau yang disampaikan (terlibat) adalah lembaga, keterlibatan lembaga ormas, kita akan sampaikan rekomendasi untuk dibubarkan,” tegas Wali Kota Eri.

Wali Kota dua periode ini kembali menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberi toleransi terhadap praktik premanisme yang mengatasnamakan ormas. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved