Surabaya Darurat Aksi Premanisme
Kemenkum Jatim Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme
Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Warga korban premanisme diminta segera melapor, meski pelaku mengatasnamakan ormas karena tidak ada ormas yang kebal hukum.
- Kemenkumham Jatim menegaskan izin ormas bisa dicabut jika melanggar Pancasila dan undang-undang.
- Tahun 2025 tercatat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan aktif di Jatim, diatur UU Ormas.
- Masyarakat dapat melapor ke polisi atau menggugat ke PTUN bila dirugikan oknum ormas.
SURYA.co.id | SURABAYA - Bagi masyarakat yang mengalami tindakan premanisme, disarankan segera melapor ke aparat penegak hukum.
Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, R Prasetyo Wibowo, mengatakan jika ada pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), warga jangan merasa takut atau terpojok.
Baca juga: Tumpas 850 Kasus Premanisme Sepanjang 2025, Polda Jatim: Berdampak ke Sektor Ekonomi Daerah
"Sebab tidak ada satu pun ormas yang kebal dari hukum, izin pendiriannya bisa dicabut jika terbukti menyimpang. Visi misi ormas harus selaras dengan ideologi Pancasila dan undang-undang. Jika tidak sesuai, bisa ditindak secara hukum," ujarnya.
Ormas secara umum terbagi menjadi dua jenis berdasarkan status hukumnya.
Diatur Kemenkum dan Kemendagri
Ormas berbadan hukum mendapatkan izin dari Kemenkum, sedangkan yang non berbadan hukum diatur oleh Kemendagri.
Secara konsep, ormas di Indonesia bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Data Kemenkum Jatim mencatat, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi.
Menurut Prasetyo peraturan mengenai ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ormas harus dibentuk dengan tujuan di antaranya meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong-royong dan toleransi, menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mencegah konflik.
Untuk menghindari penyimpangan, terdapat larangan yang jelas bagi setiap ormas, di antaranya dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama dengan lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, serta menjalankan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum.
Dalam pengelolaannya, pengawasan terhadap ormas menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, yang biasanya diketuai oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Tupoksi Kemenkum hanya sebatas mengesahkan pendirian.
Meskipun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum secara langsung jika merasa dirugikan oleh tindakan oknum ormas.
Caranya bisa dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau bisa juga melapor terlebih dahulu ke kepolisian untuk menangani perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum.
liputan khusus
Running News
TribunBreakingNews
premanisme
Surabaya
premanisme di Surabaya
ormas
Kemenkumham Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
| Sosok Pejabat Kemenkum Jatim yang Tegaskan Izin Ormas Bisa Dicabut Jika Ditunggangi Premanisme |
|
|---|
| Gaduh Soal Ormas dan Premanisme, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Cak Yebe Minta Semua Pihak Tahan Diri |
|
|---|
| Pimpin Apel Satgas Anti Premanisme–Mafia Tanah, Eri Cahyadi Minta Warga Tak Takut Melapor |
|
|---|
| Intelkam Siaga Soroti Ormas, Premanisme di Surabaya Akan Digulung |
|
|---|
| Wali Kota Surabaya Tunggu Hasil Polisi : Ormas Terlibat Pidana Direkomendasikan Dibubarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/JANGAN-TAKUT-R-Prasetyo-Wibowo-Plt-Kepala-Bidang-Pelayanan-Administrasi-Huk.jpg)