KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Sosok Gulang Winarno, Eks Kadis LH Ponorogo yang Gugat Sugiri Sancoko dan Agus Usai Kena OTT KPK

Inilah sosok Gulang Winarno, mantan Kadis Lingkungan Hidup Ponorogo yang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono setelah kena OTT KPK.

Youtube Harian Surya
SUGIRI SANCOKO DIGUGAT - Siswanto (kanan), kuasa hukum Gulang Winarno, Eks Kadis LH Ponorogo yang Gugat Sugiri Sancoko dan Agus Usai Kena OTT KPK. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pejabat Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, kembali terseret kasus hukum setelah OTT KPK.
  • Mantan bawahannya, Gulang Winarno, menggugat mereka terkait mutasi jabatan yang dianggap janggal.
  • Gugatan turut melibatkan BKPSDM dan Inspektorat sebagai pihak tergugat.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok Gulang Winarno, mantan Kadis Lingkungan Hidup Ponorogo yang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono setelah kena OTT KPK.

Nasib kurang beruntung kembali menghampiri Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, bersama Sekda Ponorogo nonaktif, Agus Pramono.

Setelah keduanya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Sabtu (8/11/2025), kini mereka harus menghadapi persoalan hukum baru.

Kali ini, langkah hukum datang dari mantan bawahannya, Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo.

Gulang menggugat Sugiri Sancoko dan Agus Pramono atas dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan mutasi jabatan yang dialaminya.

Ia mengaku “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebuah keputusan yang menurutnya sarat kejanggalan dan diduga dipengaruhi kepentingan politik menjelang Pilkada.

Dalam gugatan tersebut, Gulang turut menggandeng BKPSDM Ponorogo serta Inspektorat sebagai pihak tergugat, sehingga total ada empat institusi maupun individu yang ia mintai pertanggungjawaban.

Perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pada sidang kedua, Rabu (19/11/2025), majelis hakim membuka proses mediasi.

Sidang perdana pekan sebelumnya sempat ditunda karena para tergugat tak hadir.

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menyampaikan bahwa seluruh tergugat kini hadir melalui perwakilan dari Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

“Agendanya mediasi selama 30 hari kerja. Harapannya ada titik temu,” ujar Siswanto.

Bila dihitung, tahapan mediasi tersebut akan berakhir pada 7 Januari 2025.

Siswanto menilai mutasi jabatan yang diterima kliennya tidak sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dijatuhkan kepada Gulang hanya berisi alasan bahwa kliennya melakukan kesalahan, tanpa disertai SK pembentukan tim pemeriksa yang diwajibkan regulasi.

“Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, Gulang meminta dipulihkan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia juga menuntut ganti rugi dengan rincian:

  • Kerugian materiil: Rp1.000.000.001
  • Kerugian immateriil: Rp186 juta

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Indra Aji Saputra, memastikan bahwa pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Intinya kami siap melakukan sidang dan mengikuti proses hukum. Pemkab mem-backup semuanya,” tegasnya.

Sosok Gulang Winarno

Gulang Winarno adalah seorang ASN asal Ponorogo yang pernah memimpin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo.

Dengan latar belakang pendidikan hukum dan manajemen, ia dikenal aktif mendorong berbagai program lingkungan, seperti gerakan Go Green dan edukasi Adiwiyata untuk sekolah-sekolah.

Pada tahun 2025, namanya menjadi sorotan setelah ia dinonaktifkan dari jabatannya selama 12 bulan karena tuduhan pelanggaran netralitas ASN pada masa Pilkada.

Gulang mengaku tidak pernah melakukan kampanye dan menyampaikan sanggahan resmi kepada Bupati Ponorogo.

Ia kemudian mengajukan gugatan perdata, menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Meski begitu, Gulang tetap menunjukkan sikap tenang dan mengatakan bahwa ia bangga pernah memimpin DLH dan berkontribusi untuk pembangunan daerah.

Kini, ia ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sambil menempuh upaya hukum untuk memulihkan haknya.

Baca juga: Sudah Terjerat OTT KPK, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono Juga Digugat Mantan Anak Buah

Uang hingga Mobil Mewah Disita dalam Kasus OTT Sugiri Sancoko

Pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko terus bergulir. 

Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Ponorogo dan Madiun, Jawa Timur (Jatim), selama tiga hari berturut-turut.

Sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting, uang tunai hingga mobil mewah disita penyidik.

Penyidik KPK mulai menggeledah enam lokasi pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan dipusatkan pada ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda yang berada di Gedung Graha Krida Praja, serta kantor BKPSDM.

Selama lebih dari enam jam, petugas membawa keluar tiga koper besar berisi dokumen yang diduga terkait transaksi suap dan gratifikasi.

Juru bicara Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, mengatakan ruang Sekda menjadi lokasi yang digeledah paling lama. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah Pringgitan, rumah dinas bupati. Dari lokasi itu, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Selain kantor pemerintahan, tim KPK bergerak ke rumah pribadi sejumlah pihak yang disebut terkait dengan aliran uang.

1. Rumah Sucipto, Tersangka Gratifikasi

Rumah Sucipto, rekanan RSUD dr Harjono yang telah ditetapkan tersangka bersama Sugiri, turut digeledah.

2. Rumah Kontrakan Keponakan Sugiri

Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan atas nama Diki, keponakan Sugiri, di Desa Ngunut, Babadan.
Dari lokasi ini, penyidik mengamankan 10 barang bukti, termasuk buku rekening dan bukti transfer.

Penggeledahan berlanjut Rabu (12/11/2025) menyasar kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta mobil dinas kepala dinas.

Pada sore hari, penyidik mendatangi rumah Indah Bekti Pertiwi, sosok yang disebut sebagai teman dekat Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, juga tersangka kasus gratifikasi. KPK menutup akses saat penggeledahan berlangsung.

RSUD dr Harjono juga menjadi lokasi penggeledahan, karena Yunus diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di RSUD.

Selain itu, rumah Ninik, ipar Sugiri sekaligus perantara suap, turut digeledah.

Penggeledahan pada Kamis (13/11/2025) kembali menyasar Kantor DPUPKP beserta kendaraan dinasnya. Penyidik membawa tiga koper berisi dokumen setelah lima jam berada di dalam kantor.

Di Kota Madiun, KPK menggeledah rumah pribadi dua pejabat:

1. Rumah dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD

Ditemukan dan disita:

  • Jeep Rubicon merah N 47 MA
  • BMW putih L 47 MA
  • 25 sepeda mewah berbagai merek

Semua barang bukti diangkut menggunakan truk logistik Polres Madiun Kota.

2. Rumah Agus Pramono, Sekda Ponorogo

Dari rumah Sekda, penyidik membawa dua koper berisi dokumen jual beli tanah berupa nota dan kwitansi.

OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko terjadi hanya satu jam setelah ia melakukan mutasi besar-besaran terhadap 138 aparatur sipil negara pada Jumat (7/11/2025). 

Mutasi tersebut, kini tengah dikaji ulang oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, karena diduga bermuatan kepentingan tertentu.

Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto telah resmi menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025).

KPK menyatakan penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi personal, tetapi juga akan menyasar seluruh pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek-proyek besar di era Sugiri Sancoko, seperti pembangunan Museum Reog Ponorogo (MRMP).

“Setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo, tentu akan kami dalami terkait penyimpangannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved