KPK Tangkap Bupati Ponorogo

Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Dipastikan Sah, Meski Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK

Mutasi 138 pejabat Ponorogo, Jatim, dipastikan sah meski Bupati Sugiri terjaring OTT KPK. Semua pejabat sudah duduki jabatan baru.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
MUTASI - Proses mutasi 138 pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, oleh Sugiri Sancoko pada Jumat (7/11/2025), sesaat sebelum terjerat OTT KPK. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO – Nasib mutasi 138 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), yang sempat menggantung pasca Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dipastikan sah dan tetap berlaku. 

Hal itu disampaikan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Senin (17/11/2025).

Mutasi Tetap Berlaku Setelah Koordinasi dengan BKN dan Gubernur

Lisdyarita menegaskan, seluruh pejabat yang dimutasi sudah menduduki jabatan baru, sesuai SK yang ditandatangani sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Iya sudah berlaku. Sudah di tempat yang baru,” ujarnya.

Lisdyarita menyebut, keputusan mempertahankan mutasi diambil setelah koordinasi dengan Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur dan BKPSDM.

“Pelantikan dilakukan tanggal 7, dan bupati sudah tandatangani SK. Jadi itu sah,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK Usai Mutasi 138 Pejabat

OTT KPK Terjadi Sehari Setelah Mutasi Digelar

Mutasi 138 ASN itu digelar pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di area belakang Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Mutasi mencakup pejabat eselon II hingga IV.

Namun, sehari setelahnya, Sabtu (8/11/2025), Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK bersama Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma serta seorang rekanan rumah sakit bernama Sucipto. 

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca juga: Nasib 138 ASN yang Dimutasi Sugiri Sancoko Masih Gantung Pasca OTT KPK

PLT Bupati: Pembatalan Justru Menghambat dan Memengaruhi Anggaran

Lisdyarita mengakui sempat ada usulan penundaan hingga pembatalan mutasi, namun keputusan itu dinilai berisiko menimbulkan proses lebih panjang.

“Kalau membatalkan nanti ada lagi proses yang lebih lama, sementara sudah mendekati akhir tahun. Semua terkait anggaran, jadi kami sangat hati-hati,” ungkapnya.

Menurut Lisdyarita, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mutasi yang jatuh pada 10 November 2025 tetap digunakan, sambil memastikan aturan penandatanganan oleh Plt Bupati tidak menyalahi regulasi.

Baca juga: Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan

Mutasi Digelar Sesaat Sebelum OTT KPK

Mutasi yang dilakukan Sugiri Sancoko berlangsung cepat, selesai sekitar pukul 15.11 WIB. 

Dalam sambutannya, Sugiri bahkan menegaskan bahwa mutasi bebas dari praktik suap.

“Saya tadi awal pidato menyebut, ‘Enek ora sing bayar nyogok mutasi?’,” katanya.

Namun, beberapa jam setelah mutasi itu, dirinya justru terjaring OTT KPK dan kini berstatus tersangka.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved