KPK Tangkap Bupati Ponorogo
3 Hari KPK Obok-obok Ponorogo: Uang hingga Mobil Mewah Disita dalam Kasus OTT Sugiri Sancoko
3 hari KPK geledah Ponorogo, Jatim, sita uang, dokumen dan mobil mewah terkait kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko. Penyelidikan terus berkembang.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK menggeledah lebih dari 15 lokasi dan mengamankan dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik.
- Penggeledahan menyasar kantor pemkab, rumah dinas, rumah kerabat, kantor dinas, hingga rumah tersangka lain termasuk Sekda dan Dirut RSUD dr Harjono.
- Dari penggeledahan di Ponorogo–Madiun, KPK menyita uang, dokumen, mobil mewah serta puluhan sepeda untuk pendalaman kasus suap dan gratifikasi.
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko terus bergulir.
Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di Ponorogo dan Madiun, Jawa Timur (Jatim), selama tiga hari berturut-turut.
Sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting, uang tunai hingga mobil mewah disita penyidik.
Baca juga: Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan
Penggeledahan Hari Pertama: Kantor Pemkab hingga Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Penyidik KPK mulai menggeledah enam lokasi pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan dipusatkan pada ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda yang berada di Gedung Graha Krida Praja, serta kantor BKPSDM.
Selama lebih dari enam jam, petugas membawa keluar tiga koper besar berisi dokumen yang diduga terkait transaksi suap dan gratifikasi.
Juru bicara Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, mengatakan ruang Sekda menjadi lokasi yang digeledah paling lama. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang diamankan penyidik.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah Pringgitan, rumah dinas bupati. Dari lokasi itu, penyidik kembali menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Rumah Kerabat dan Rekanan Turut Digeledah
Selain kantor pemerintahan, tim KPK bergerak ke rumah pribadi sejumlah pihak yang disebut terkait dengan aliran uang.
1. Rumah Sucipto, Tersangka Gratifikasi
Rumah Sucipto, rekanan RSUD dr Harjono yang telah ditetapkan tersangka bersama Sugiri, turut digeledah.
2. Rumah Kontrakan Keponakan Sugiri
Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakan atas nama Diki, keponakan Sugiri, di Desa Ngunut, Babadan.
Dari lokasi ini, penyidik mengamankan 10 barang bukti, termasuk buku rekening dan bukti transfer.
Baca juga: Nasib 138 ASN yang Dimutasi Sugiri Sancoko Masih Gantung Pasca OTT KPK
Hari Kedua: Kantor Disbudparpora hingga Rumah ‘Teman Dekat’ Dirut RSUD
Penggeledahan berlanjut Rabu (12/11/2025) menyasar kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) serta mobil dinas kepala dinas.
Pada sore hari, penyidik mendatangi rumah Indah Bekti Pertiwi, sosok yang disebut sebagai teman dekat Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, juga tersangka kasus gratifikasi. KPK menutup akses saat penggeledahan berlangsung.
RSUD dr Harjono juga menjadi lokasi penggeledahan, karena Yunus diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di RSUD.
Selain itu, rumah Ninik, ipar Sugiri sekaligus perantara suap, turut digeledah.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo, 3 Koper Dokumen Diamankan
Hari Ketiga: KPK Sita Mobil Mewah dan 25 Sepeda Kayuh
Penggeledahan pada Kamis (13/11/2025) kembali menyasar Kantor DPUPKP beserta kendaraan dinasnya. Penyidik membawa tiga koper berisi dokumen setelah lima jam berada di dalam kantor.
Penggeledahan di Madiun: Aset Mewah Diangkut
Di Kota Madiun, KPK menggeledah rumah pribadi dua pejabat:
1. Rumah dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD
Ditemukan dan disita:
- Jeep Rubicon merah N 47 MA
- BMW putih L 47 MA
- 25 sepeda mewah berbagai merek
Semua barang bukti diangkut menggunakan truk logistik Polres Madiun Kota.
2. Rumah Agus Pramono, Sekda Ponorogo
Dari rumah Sekda, penyidik membawa dua koper berisi dokumen jual beli tanah berupa nota dan kwitansi.
Baca juga: 5 Jam KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo, Keluar Bawa 3 Koper Dokumen
Latar Belakang OTT: Mutasi 138 ASN Satu Jam Sebelum Operasi
OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko terjadi hanya satu jam setelah ia melakukan mutasi besar-besaran terhadap 138 aparatur sipil negara pada Jumat (7/11/2025).
Mutasi tersebut, kini tengah dikaji ulang oleh Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, karena diduga bermuatan kepentingan tertentu.
Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Sucipto telah resmi menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025).
KPK Akan Dalami Proyek Besar Pemerintah Ponorogo
KPK menyatakan penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi personal, tetapi juga akan menyasar seluruh pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek-proyek besar di era Sugiri Sancoko, seperti pembangunan Museum Reog Ponorogo (MRMP).
“Setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo, tentu akan kami dalami terkait penyimpangannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
TribunBreakingNews
Meaningful
Multiangle
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
OTT KPK Jerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
OTT KPK
Ponorogo
| Nasib 138 ASN yang Dimutasi Sugiri Sancoko Masih Gantung Pasca OTT KPK |
|
|---|
| Daftar Barang Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Disita KPK, Ada 25 Sepeda Balap Seharga Ratusan Juta |
|
|---|
| Kantor dan Mobil Dinas Digeledah, Kepala DPUPKP Ponorogo : Materinya Silahkan Tanya KPK |
|
|---|
| Ada BMW hingga Rubicon, Segini Kekayaan Dirut RSUD Yunus Mahatma Dibandingkan Bupati Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Kronologi KPK Sita 25 Sepeda Bermerk Dari dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/KPK-geledah-Kantor-DPUPKP-Ponorogo-Jatim-1411205.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.