Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka, Terancam 2,8 Tahun Penjara

Wali murid pelaku penganiayaan seorang guru SMPN 1 Trenggalek di Jatim, resmi ditahan, dijerat Pasal 351 KUHP, motif diduga salah paham.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PENGANIAYAAN GURU - Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (1/11/2025). Polisi telah menetapkan penganiaya Eko menjadi tersangka, dan sudah ditahan. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Murid pelaku penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek, Jatim, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Trenggalek.
  • Dijerat Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
  • Motif dipicu dugaan perusakan hape siswa, namun hasil penyelidikan sebut ponsel tidak rusak.

 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEKPolres Trenggalek resmi menahan pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/11/2025). 

Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik atas insiden yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan pada Jumat (31/10/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (3/11/2025), dan malam harinya pelaku langsung ditahan.

“Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka,” ujar AKP Eko.

Baca juga: Guru SMP Negeri di Trenggalek Diduga Dianiaya Wali Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dijerat Pasal Penganiayaan, Polisi Amankan Barang Bukti

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan korban serta telepon genggam.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Guru di Trenggalek Oleh Wali Murid, Berawal Sita Hape Siswa

Motif Diduga Salah Paham Soal Hape Siswa

Dari hasil penyelidikan, penganiayaan diduga dipicu oleh laporan saudara pelaku terkait dugaan perusakan handphone (hape) siswa. 

Namun, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.

“Pelaku langsung melakukan kekerasan tanpa memberi kesempatan klarifikasi kepada korban,” pungkas AKP Eko.

Polisi memastikan, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved