3 Bulan Sita Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar, Ops Tumpas Semeru di Kota Mojokerto Tangkap 31 Tersangka

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, 31 tersangka pengedar narkoba diamankan selama tiga bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
NARKOBA 1 MILIAR - Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menunjukkan barang bukti dari penangkapan 31 tersangka pengedar narkoba, dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung selama tiga bulan mulai Agustus- Oktober 2025. 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Untuk sebuah daerah yang hanya terdiri dari 3 kecamatan, Kota Mojokerto ternyata menjadi basis empuk peredaran narkoba.

Terbukti dari Operasi Tumpas Semeru tiga bulan terakhir, Polres Mojokerto Kota berhasil menyita barang bukti sabu senilai Rp 1,3 miliar. 

Barang bukti senilai itu didapatkan selama operasi periode Agustus-Oktober 2025 dengan menangkap 31 tersangka narkoba, termasuk 2 pengedar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, 31 tersangka pengedar narkoba diamankan selama tiga bulan.

Dan barang bukti narkoba yang diamankan adalah 1,045 KG sabu, 10 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L dan lainnya.

"Tersangka pengedar narkoba total 31 orang, berasal dari Surabaya, Mojokerto, Jombang, Gresik hingga Bangkalan," ucap Herdiawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).

Menurut Herdiawan, jika ditotal seluruh barang bukti yang disita dari para tersangka bernilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Dengan penangkapan puluhan pengedar narkoba itu, polisi telah menyelamatkan 11.241 jiwa. "Dari barang bukti yang diamankan tersebut nilainya mencapai Rp 1.367.149.000," kata Herdiawan.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan, pihaknya menyita sabu seberat 1 KG saat penangkapan dua pengedar asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dua pengedar itu masing-masing MH (31), warga Desa Wotanmas Jedong, Ngoro; dan AHZ (26), warga Kacamatan Mojosari. Keduanya diduga pengedar narkoba jaringan lapas.

Kedua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di tepi jalan Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025) pukul 22.30 WIB. 

"Dari pengakuan tersangka, keduanya diminta mengambil narkoba yang dipesan melalui telepon. Ternyata, pemesannya sedang menjalani hukuman di lapas. Kita tidak bisa menyampaikan lapas mana, demi kepentingan penyidikan," ungkap Arif.

Arif mengungkapkan, hasil penyidikan sabu seberat 1 KG itu diduga berasal dari China yang dikirim ke Surabaya kemudian diedarkan di wilayah Mojokerto Raya. "Pengakuan tersangka sudah 3 kali (transaksi narkoba) selama dua bulan," tukasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved