Didor Saat Pulang Ke Bangkalan, Pencuri Motor Sempat Sembunyi di Bali Usai Kabur Dari Rutan Sumenep

Setelah kembali ke kampung halamannya, NR  terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan dilakukan penangkapan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
PELARIAN DARI SUMENEP - DPO perkara pencurian sepeda motorberjalan dengan langkah tertatih akibat ditembak polisi, Kamis (30/10/2025) petang. Pelaku berupaya kabur dari sergapan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, Sabtu (25/10/2025) dini hari. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Berhasil kabur dari Rutan Sumenep dan bersembunyi di Pulau Bali, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NR (33) kembali ke kampung halamannya di Bangkalan dengan berdarah-darah.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan terpaksa menembak warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (25/10/2025) lalu karena pelaku membawa senjata tajam (sajam).

NR adalah pelaku serangkaian pencurian motor di Madura, empat di antaranya di Bangkalan pada 2024 lalu dan dipenjara di Rutan Sumenep.

Tetapi NR melarikan diri dari penjara dengan cara memanjat atap mushala dan melompat ke luar tembok rutan pada 9 Agustus 2025. Untuk menghilangkan jejak, NR bersembunyi di Bali selama tiga bulan terakhir.

Setelah kembali ke kampung halamannya, NR  terendus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan dilakukan penangkapan di sekitar rumahnya. Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (30/10/2025) petang.

“Ternyata DPO yang kami tangkap merupakan pelarian dari Rutan Sumenep. Kami langsung menghubungi Kepala Rutan Sumenep untuk memberikan informasi bahwa telah dilakukan penangkapan,” ungkap Hafid.

Sebagai warga binaan Rutan Sumenep, NR telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dari vonis 2 tahun dalam perkara pencurian sepeda motor di Sumenep. Namun ia memilih kabur dengan meniti genteng mushala rutan. 

“NR saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan untuk dilakukan pemberkasan. Di Bangkalan ada empat TKP, beberapa TKP di Sumenep dan kabupaten lain di Madura,” jelas Hafid. 

Empat TKP di Bangkalan itu terdiri dari pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang dilakukan NR bersama DPO berinisial AS di Kelurahan Mlajah pada Juni 2024. Motor itu diakui NR telah terjual Rp 4,8 juta.

TKP kedua adalah pencurian sepeda motor Honda Vario 125 di kawasan masjid Kecamatan Kamal. NR kembali beraksi bersama AS, dan curian dijual Rp 4 juta.

TKP ketiga adalah sebuah rumah kos kawasan Jalan KH Moh Yasin, Kelurahan Kemayoran pada 4 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB. Kembali beraksi bersama AS, NR mencuri Honda Beat lansiran tahun 2019 dan terjual Rp 3 juta.

Sementara TKP keempat adalah SPBU Tanah Merah pada tahun 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2021 dan terjual Rp 6,5 juta. 

“Saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat penangkapan, tersangka membawa sajam. Kami juga terus memburu DPO AS yang kerap beraksi bersama NR,” pungkas Hafid.

Selain terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara sebagaimana rumusan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ND juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved