Sidang Kasus KDRT Yang Menewaskan Istri, Suami di Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan untuk sidang tuntutan. Kalau ada tanggapan atau merasa keberatan, silakan," ujar Militan.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus pembunuhan berlatar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Maret 2025 lalu, telah memasuki tahap penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Kraksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca tuntutan dan menuntut pelaku dengan tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Terdakwa adalah Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang sedangkan korban adalah istrinya sendiri, Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dengan tubuh penuh luka bacok, Jumat (4/4/2025) pukul 01.30 WIB.
"Kepada terdakwa pembunuhan di Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, kami menuntut 15 tahun penjara," kata Tim JPU Militandityo Alfath Arviansyah, Selasa (28/10/2025).
Tuntutan itu, menurut Militan, karena perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 3, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan untuk sidang tuntutan. Kalau ada tanggapan atau merasa keberatan, silakan," ujar Militan.
Dalam kasus itu, sebelumnya Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bali, Rabu (16/4/2025) malam. *****

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.