3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Desak Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim, divonis penjara seumur hidup. Keluarga korban kecewa, desak hukuman mati...

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SMA JOMBANG - Widodo, paman korban saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswa SMA, PRA (18) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025). Keluarga korban minta tiga terdakwa dihukum mati. 

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

“Kami masih mempelajari alasan dan materi banding,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menyebut, vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, namun pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait restitusi yang ditolak hakim.

Kronologi Kasus: Korban Ditemukan Meninggal di Sungai

Siswi kelas XII SMA, PRA ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada 11 Februari 2025. 

Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. 

Adriansyah diketahui merupakan pacar korban, dan menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved