3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Desak Hukuman Mati
Tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim, divonis penjara seumur hidup. Keluarga korban kecewa, desak hukuman mati...
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Jombang, Jatim, divonis penjara seumur hidup oleh PN Jombang.
- Keluarga korban kecewa, menilai hukuman belum setimpal, dan mendesak agar para pelaku dihukum mati.
- Terdakwa ajukan banding, jaksa masih pikir-pikir. Kasus bermula dari penemuan jenazah korban di sungai.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial PRA (18).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, Kamis (23/10/2025).
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), semuanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati
Hakim: Perbuatan Sadis, Tak Ada Alasan Meringankan
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman,” tegas Hakim Faisal.
Keluarga Korban Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Vonis seumur hidup memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.
Mereka menilai, hukuman tersebut belum sepadan dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarga.
“Saya tidak bisa menerima. Mereka sudah menghabisi nyawa keluarga saya dengan kejam. Hukuman mati adalah yang paling pantas,” ujar Widodo, paman korban.
Senada, kakak korban, Tika Mahardika, menyatakan keluarga akan terus memperjuangkan keadilan.
“Kami ingin mereka dihukum mati. Selama nyawa belum dibayar nyawa, kami tidak akan berhenti,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sidang Ricuh, Terdakwa Dihujani Amarah
Usai sidang, suasana ruang pengadilan sempat ricuh. Keluarga korban meluapkan kemarahan saat para terdakwa digiring keluar.
Sumpah serapah dan upaya pemukulan sempat terjadi, sebelum petugas berhasil mengamankan situasi.
Sebelumnya, puluhan keluarga dan kerabat korban menggelar aksi damai di halaman PN Jombang dengan membawa spanduk bertuliskan “Hukuman Mati” sebagai bentuk desakan terhadap majelis hakim.
Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami masih mempelajari alasan dan materi banding,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menyebut, vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, namun pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait restitusi yang ditolak hakim.
Kronologi Kasus: Korban Ditemukan Meninggal di Sungai
Siswi kelas XII SMA, PRA ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada 11 Februari 2025.
Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Adriansyah diketahui merupakan pacar korban, dan menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
pembunuh siswi SMA di Jombang
pembunuhan siswi SMA di Jombang
pembunuhan siswi SMA
pembunuhan di Jombang
Jombang
Kabupaten Jombang
PN Jombang
Meaningful
Multiangle
hukuman mati
berita kriminal Jombang
pembunuhan berencana
| Usai Bea Cukai di Starbucks, Kini Pegawai Kemenkeu Santai Saat Jam Kerja: Halo Pak Purbaya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Usai-Bea-Cukai-Ditegur-Nongkrong-di-Starbucks-Kini-Pegawai-Kemenkeu-Ketahuan-Santai-di-Jam-Kerja.jpg)  | 
|---|
| Pemprov Jatim Siap Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 Hingga Kemah Integrasi se-Jatim di Pasuruan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/HARI-SUMPAH-PEMUDA-Kepala-Dinas-Kepemudaan-dan-Olahraga-Kadispora-Jati.jpg)  | 
|---|
| Bareng Tim ITS, Eri Cahyadi Tinjau Uji Struktur Bangunan Ponpes Sidoresmo Surabaya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/AUDIT-Wali-Kota-Surabaya-Eri-Cahyadi-meninjau-proses-audit-kekuatan-struktur-bangun.jpg)  | 
|---|
| Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkot Mojokerto Fasilitasi 1000 Orang untuk Pelatihan Kerja | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PELATIHAN-KERJA-Pelatihan-kerja-berbasis-kompetensi-digelar-Pemkot-Mojoke.jpg)  | 
|---|
| Teks Sumpah Pemuda dan Ucapan Penuh Makna, Bisa Dibagikan 28 Oktober 2025 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Teks-Sumpah-Pemuda-dan-Ucapan-Penuh-Makna-Bisa-Dibagikan-28-Oktober-2025.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-siswi-SMA-di-Jombang-Jatim-23102025.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cek-BBM-di-Probolinggo.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SPBU-Rejoagung-Kecamatan-Kedungwaru-Kabupaten-Tulungagung-Jawa-Timur.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Megawati-yang-juga-Presiden-RI-kelima-di-blitar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/santri-di-Desa-Belimbing-Kecamatan-Besuki-Situbondo-pada-Rabu-29102025-dini-hari.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kewenangan-Haji-dan-Umrah-yang-semula-ada-di-Kemenag.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-mojokerto-pemanfaatan-serta-perlindungan-kawasan-cagar-budaya-di-Bumi-Majapahit.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.