3 Pembunuh Siswi SMA di Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Desak Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim, divonis penjara seumur hidup. Keluarga korban kecewa, desak hukuman mati...

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SMA JOMBANG - Widodo, paman korban saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswa SMA, PRA (18) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/10/2025). Keluarga korban minta tiga terdakwa dihukum mati. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga pelaku pembunuhan siswi SMA di Jombang, Jatim, divonis penjara seumur hidup oleh PN Jombang.
  • Keluarga korban kecewa, menilai hukuman belum setimpal, dan mendesak agar para pelaku dihukum mati.
  • Terdakwa ajukan banding, jaksa masih pikir-pikir. Kasus bermula dari penemuan jenazah korban di sungai.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial PRA (18). 

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, Kamis (23/10/2025).

Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), semuanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

Hakim: Perbuatan Sadis, Tak Ada Alasan Meringankan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa.

“Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memberikan keringanan hukuman,” tegas Hakim Faisal.

Keluarga Korban Kecewa, Tuntut Hukuman Mati

Vonis seumur hidup memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. 

Mereka menilai, hukuman tersebut belum sepadan dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarga.

“Saya tidak bisa menerima. Mereka sudah menghabisi nyawa keluarga saya dengan kejam. Hukuman mati adalah yang paling pantas,” ujar Widodo, paman korban.

Senada, kakak korban, Tika Mahardika, menyatakan keluarga akan terus memperjuangkan keadilan. 

“Kami ingin mereka dihukum mati. Selama nyawa belum dibayar nyawa, kami tidak akan berhenti,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Sidang Ricuh, Terdakwa Dihujani Amarah

Usai sidang, suasana ruang pengadilan sempat ricuh. Keluarga korban meluapkan kemarahan saat para terdakwa digiring keluar. 

Sumpah serapah dan upaya pemukulan sempat terjadi, sebelum petugas berhasil mengamankan situasi.

Sebelumnya, puluhan keluarga dan kerabat korban menggelar aksi damai di halaman PN Jombang dengan membawa spanduk bertuliskan “Hukuman Mati” sebagai bentuk desakan terhadap majelis hakim.

Terdakwa Ajukan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

“Kami masih mempelajari alasan dan materi banding,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menyebut, vonis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, namun pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait restitusi yang ditolak hakim.

Kronologi Kasus: Korban Ditemukan Meninggal di Sungai

Siswi kelas XII SMA, PRA ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada 11 Februari 2025. 

Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. 

Adriansyah diketahui merupakan pacar korban, dan menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved