Lagi, WNA Malaysia Over Stay di Blitar, Sempat Tinggal di Dusun Banaran
Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
"MZF memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia, tetapi telah melewati batas waktu selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, MZF dikenakan tindakan deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto , Senin (25/8/2025).
Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal MZF sejak dari kantor imigrasi hingga keberangkatan menuju Malaysia.
Setelah proses deportasi selesai, MZF juga dikenakan tindakan penangkalan untuk mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.
"Intinya, kami melakukan tindakan deportasi terhadap WNA dari Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas waktu izin tinggalnya di Indonesia," ujarnya.
Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan MZF di wilayah Tulungagung.
Wilayah Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Trik WhatsApp 2025: Cara Agar Foto Profil WA Tidak Bisa Dilihat Orang Lain, Rahasiakan Akunmu |
![]() |
---|
Motor Premium Eropa dan Amerika Ikut Ramaikan Pekan Raya Jatim 2025 |
![]() |
---|
Momen Pejabat Pemkab Lamongan Pingsan dan Jatuh Tersungkur saat Pelantikan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ammar Zoni, Artis yang Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan |
![]() |
---|
Perkuat Ekosistem Industri Kreatif dan Hiburan Nasional Lewat PRO AVL Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.