Lagi, WNA Malaysia Over Stay di Blitar, Sempat Tinggal di Dusun Banaran

Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada 16 Juli 2025.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Imigrasi Blitar
DEPORTASI WNA MALAYSIA: Petugas Imigrasi Blitar mengawal proses deportasi WNA Malaysia berinisial NHH (37), Kamis (9/10/2025) karena melanggar izin tinggal. Sebelumnya, imigrasi Blitar juga pernah mendeportasi WNA Malaysia berinisial MZF (kanan) karena langgar ketentuan keimigrasian. 

"MZF memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia, tetapi telah melewati batas waktu selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, MZF dikenakan tindakan deportasi sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto , Senin (25/8/2025).

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal MZF sejak dari kantor imigrasi hingga keberangkatan menuju Malaysia.

Setelah proses deportasi selesai, MZF juga dikenakan tindakan penangkalan untuk mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.

"Intinya, kami melakukan tindakan deportasi terhadap WNA dari Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dengan melewati batas waktu izin tinggalnya di Indonesia," ujarnya.

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengamankan MZF di wilayah Tulungagung.

Wilayah Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Tulungagung. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved