Tangkap WNA Overstay Asal Malaysia, Imigrasi Blitar: Sedang Jalani Sidang di PN Tulungagung
Imigrasi Blitar mengamankan warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan WNA overstay dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.
Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan MHK ditangkap petugas di wilayah Tulungagung sekitar Juli 2025.
Wilayah Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dikatakannya, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tulungagung.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya, Kamis (21/8/2025).
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Ia menjelaskan, pasal itu mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.
| Antisipasi Super Flu, Wakil Ketua DPRD Jatim : Waspada, Tapi Jangan Panik |
|
|---|
| Kesan Hari Pertama Bernardo Tavares di Persebaya Surabaya, Klub Besar Dengan Sejarah Panjang |
|
|---|
| PS Putra Jaya Pasuruan Pecat Hilmi Usai Tendang Dada Pemain Perseta 1970 Tulungagung |
|
|---|
| Laka Maut di Menganti Gresik, Seorang Pengendara Motor Perempuan Tewas |
|
|---|
| Polres Lamongan Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Reskoba dan Kapolsek Jajaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/WNA-OVERSTAY-Petugas-Imigrasi-Blitar-mengamankan-WNA-Malaysia-y.jpg)