Tangkap WNA Overstay Asal Malaysia, Imigrasi Blitar: Sedang Jalani Sidang di PN Tulungagung

Imigrasi Blitar mengamankan warga negara asing (WNA) dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
WNA OVERSTAY - Petugas Imigrasi Blitar mengamankan WNA Malaysia yang tinggal tanpa izin tinggal di wilayahnya. Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan MHK ditangkap petugas di wilayah Tulungagung sekitar Juli 2025. 

SURYA.co.id | BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan WNA overstay dari Malaysia, MHK, yang tinggal tanpa mengantongi izin tinggal di wilayahnya.

Kepala Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan MHK ditangkap petugas di wilayah Tulungagung sekitar Juli 2025.

Wilayah Kanim Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Dikatakannya, MHK saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Tulungagung.

"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya, Kamis (21/8/2025).

MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71 (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Ia menjelaskan, pasal itu mengatur tentang kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved