Warga Jombang Dituduh Curi Listrik, Sambungan Diputus dan Kena Denda Rp 7 Juta

Warga Jombang, Jatim, kaget listrik di rumahnya diputus dan didenda PLN Rp 7 juta. Ibu rumah tangga ini berharap keadilan

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
LISTRIK DIPUTUS JOMBANG - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati Dianggap melakukan pelanggaran pemakaian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017 dan harus membayar denda fantastis. 

“Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” terang Dwi.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan. 

Pihak PLN menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemakaian listrik akan ditindak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penggunaan energi.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved