Warga Jombang Dituduh Curi Listrik, Sambungan Diputus dan Kena Denda Rp 7 Juta
Warga Jombang, Jatim, kaget listrik di rumahnya diputus dan didenda PLN Rp 7 juta. Ibu rumah tangga ini berharap keadilan
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
LISTRIK DIPUTUS JOMBANG - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya, di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Nur Hayati Dianggap melakukan pelanggaran pemakaian listrik yang berlangsung sejak tahun 2017 dan harus membayar denda fantastis.
“Semua proses sudah mengikuti prosedur. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran yang diajukan,” terang Dwi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari PLN UP3 Mojokerto, selaku kantor induk wilayah yang menangani keberatan pelanggan.
Pihak PLN menegaskan, bahwa setiap pelanggaran pemakaian listrik akan ditindak sesuai prosedur demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penggunaan energi.
Halaman 2 dari 2
Tags
PLN Jombang
Multiangle
curi listrik
denda PLN
Pelanggaran listrik
Jombang
Kabupaten Jombang
Nur Hayati
Baca Juga
Hujan Es dan Angin Kencang Terjang Jetis Mojokerto, Seorang Ibu Patah Tulang |
![]() |
---|
Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Keamanan Bangunan Ponpes di Surabaya, Cek IMB Lama |
![]() |
---|
Gernas Ayo Mondok Sebut Pengecekan Kondisi Pesantren Perlu Petunjuk Teknis yang Jelas |
![]() |
---|
Berkaca dari Tragedi Ponpes Al Khoziny, DPRD Sidoarjo Siapkan Perda Fasilitasi Pesantren |
![]() |
---|
DKP Jatim Bentuk Tim Independen Tinjau Dampak Reklamasi Surabaya Waterfront Land |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.