Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Kemenag Jombang : Puluhan Ponpes Belum Tercatat Resmi, Masih Urus Perizinan

Pondok pesantren (ponpes) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang diingatkan untuk segera mengurus izin operasional.

SURYA.co.id/M Taufik/Anggir Pujie Widodo
RATA DENGAN TANAH - Bekas bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo yang kini telah bersih dari reruntuhan , Rabu (8/10/2025). Dan foto Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim (kiri). 

“Secara struktur, bangunan lama tidak memungkinkan untuk ditingkatkan ke atas. Lebih baik membangun gedung baru di lokasi lain agar lebih aman,” tegasnya.

Langkah pengecekan ini diharapkan menjadi upaya awal memastikan seluruh pondok pesantren di Indonesia, termasuk di Jombang, memiliki lingkungan belajar yang aman, legal, dan layak bagi para santri.

Langkah ini juga sejalan dengan apa yang dilakukan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. 

Baca juga: Sosok Haikal, Korban Ponpes Al Khoziny Asal Lamongan yang Bercita-Cita jadi Ulama

Cak Imin juga diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pengecekan ke seluruh bangunan pesantren yang belum berizin. 

Selain itu, Cak Imin juga mengumumkan nomor 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk menjadi nomor tujuan call center yang bisa dihubungi masyarakat guna melaporkan kondisi infrastruktur Ponpes yang rawan.

Nantinya Call Center ini bertujuan untuk mempermudah proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, agar berjalan cepat dan akurat.

Hadirnya Call Center dan Satgas ini juga setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Cak Imin untuk memeriksa semua struktur dan kekuatan bangunan di pondok-pondok pesantren.

Instruksi tersebut diberikan setelah insiden maut ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang merenggut puluhan nyawa para santri.

Lewat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan perintah itu diberikan secara langsung oleh Presiden Prabowo kepada Cak Imin dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (5/10/2025) malam.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved