Jasad Gadis Muda di Jombang

Gadis Jombang Dirudapaksa Bergiliran 3 Pria hingga Tewas di Sungai : Korban Femisida Paling Ekstrem

Women Crisis Center menanggapi kasus gadis Jombang, Jawa Timur, yang dirudapaksa 3 pria, lalu dibuang ke sungai hingga meninggal dunia.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KEJAHATAN GENDER PALING EKSTREM - Pelaku utama, AP (19) kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis SMA, saat ditanya motif pembunuhan oleh pihak kepolisian di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (13/2/2025). WCC Jombang sebut masuk kategori Femisida, kejahatan berbasis gender paling ekstrem. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menanggapi kasus siswi kelas 3 SMA, PRA (18) yang ditemukan tidak bernyawa di sungai Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang

Menurut pihak WCC Jombang, kejadian ini masuk kategori femisida.

Disebutkan, korban baru 1 tahun ditinggal meninggal dunia oleh sang ibu. 

Mulanya pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB,  korban PRA keluar rumah, ia pamit kepada ayahnya menemui seseorang untuk membeli barang atau cash on delivery (COD). 

Namun, setelahnya tidak lagi kembali ke rumah, hingga diketahui jika korban telah meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan, sebelum meninggal dunia, korban sempat dianiaya dan dirudapaksa.

Selanjutnya, korban yang sudah tak berdaya dibuang ke sungai. Sehingga korban meninggal akibat tenggelam.

Pada Kamis (13/2/2025), polisi berhasil menangkap para pelaku rudapaksa dan pembunuhan.

Mereka adalah AP pria berusia 19 tahun, warga Sembung, Perak, Jombang

AP diketahui sebagai kekasih dari korban.

Pelaku selanjutnya, AT (18 tahun) dan LI (32 tahun) asal Kunjang, Kediri.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau pasal 339 atau pasal 338 KUHP.

Menurut Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, kejadian ini masuk dalam kategori femisida. 

Femisida ini, merupakan penghilangan nyawa terhadap perempuan berbasis gender yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

"Termasuk pembunuhan oleh pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan terkait kekerasan seksual, pembunuhan akibat eksploitasi seksual hingga pembunuhan kehormatan keluarga," ucap Ana Abdillah saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Sabtu (15/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved