Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

Keluarga korban tak kuasa membendung kesedihan saat jaksa membacakan kronologi kasus yang merenggut nyawa siswi SMA di Kabupaten Jombang, Jatim.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa
KASUS PEMBUNUHAN - Keluarga korban keluar dari ruang persidangan, setelah mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMA di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). Keluarga korban minta para terdakwa dihukum setimpal. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sidang perdana kasus rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi kelas XII SMA, PRA (19) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/7/2025). 

Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tak kuasa membendung kesedihan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali kronologi awal kasus yang merenggut nyawa PRA. 

Beberapa anggota keluarga lainnya, juga larut dalam kesedihan yang dalam, terutama saat mendengar uraian detail kekerasan dan penganiayaan yang dialami korban oleh para terdakwa, Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19) dan Lutfi Inahnu Feda (32). 

“Kenapa mereka tega begitu,” kata sang ibu korban.

Sementara itu, ayah korban hanya tertunduk memendam duka di balik wajahnya yang pucat dan mata sembab. 

Kepada wartawan, ia mengenang momen terakhir bertemu sang anak yang berpamitan untuk bertemu pembeli secara COD, sehari sebelum jasadnya ditemukan. 

“Anak saya penurut. Saya tidak menyangka, itu terakhir kalinya kami berbicara,” ucapnya lirih.

Fakta yang diungkap JPU menambah luka keluarga. PRA disebut mengalami rudapaksa secara bergilir, dipukul hingga tak sadarkan diri, lalu dibuang ke sungai oleh ketiga terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan tuntutan pertanggungjawaban hukum maksimal bagi para terdakwa, termasuk ancaman pidana mati.

Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana

Selain itu, JPU juga menyertakan pasal alternatif, yakni Pasal 338 dan 339 KUHP, karena keterlibatan bersama dalam tindakan kekerasan seksual yang berujung kematian.

"Semua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ucap Andhie Wicaksono dalam persidangan. 

Pihak keluarga menyatakan dukungan terhadap tuntutan maksimal yang diajukan jaksa. 

“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tidak bisa ikhlas jika mereka masih diberi kesempatan hidup,” tegas Aris, paman korban dengan suara bergetar.

PN Jombang menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat. 

Agenda berikutnya, akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian serta keluarga korban.

Persidangan akan berlanjut pada Selasa (15/7/2025) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli dijadwalkan hadir memberikan keterangan di depan majelis hakim. 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved