Deni Wicaksono Desak Evaluasi Total Tambang Galian C Usai Longsor Maut di Magetan
DPRD Jatim desak evaluasi total tambang galian C di Magetan usai longsor maut. Deni Wicaksono minta audit dan sanksi tegas.
SURYA.co.id - Tragedi longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025), memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
Pada Minggu (28/9/2025), Deni meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.
“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni.
Ia menilai penutupan lokasi tambang pasca-evakuasi adalah langkah awal yang tepat, namun belum cukup. Audit teknis dan administratif harus dilakukan agar penyebab utama longsor benar-benar terungkap.
“Penutupan lokasi adalah langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” ujarnya.
Deni menyoroti tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 yang memiliki izin operasi hingga September 2026. Menurutnya, izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik di lapangan melanggar kaidah teknis.
“Izin formal bukan blanko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkap keluhan warga saat dirinya bertemu konstituen di Magetan. Warga mengeluhkan jalan rusak, polusi debu dari truk tambang, dan kekhawatiran akan ancaman longsor di sekitar permukiman.
“Sudah berkali-kali warga mengadu soal jalan rusak dan debu dari truk pengangkut material, bahkan mereka khawatir jika longsor seperti ini terjadi lagi di dekat permukiman,” katanya.
Deni menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan minimnya sistem peringatan sebagai faktor risiko tinggi.
“Tidak boleh ada pekerja atau kendaraan di bawah lereng aktif. Rambu peringatan dan pos pengawasan harus dipasang untuk mencegah korban jiwa,” tandasnya.
DPRD Jatim juga mendesak pembentukan tim evaluasi gabungan yang melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum. Hasil evaluasi harus diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” ucapnya.
Selain keselamatan, Deni menyoroti kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak ramah. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi dan memperbaiki dampak kerusakan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi juga memperbaiki kerusakan. Pemerintah provinsi harus memastikan reklamasi benar-benar dilakukan,” pungkasnya.
Warga Magetan Tertimbun Longsor Tambang Galian C Desa Trosono, Pencarian Jam Belum Membuahkan Hasil |
![]() |
---|
Pekerja Tambang Tertimbun Longsor Tambang Galian C di Parang Magetan, Petugas Tunggu Alat Berat |
![]() |
---|
Tambang Galian C di Magetan Merenggut Korban, Pemkab Lapor ke Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Moge HD Masuk Jurang Di Tikungan Plaosan - Cemorosewu Magetan, Pengendara Diduga Alami Rem Blong |
![]() |
---|
DPRD Jatim Dorong Pansus Evaluasi BUMD, Deni Wicaksono: Bubarkan atau Merger yang Tak Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.