Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba
Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Tumpas Narkoba.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satresnarkoba Polres Lamongan meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Tumpas Narkoba.
Kedua terduga pengedar barang haram yang diringkus diantaranya, AP alias The Bung (32) , warga Desa Brondong Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan AS alias Cek'e (35) warga Jalan Raya Sultan Agung Lingkungan Gowah Kelurahan Blimbing , Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.
"Dari hasil penyelidikan yang mendalam , kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku bukan satu jaringan beserta barang bukti sabu siap edar," kata Hamzaid, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Doakan Mendiang Affan Kurniawan, Anggota Polres Lamongan Gelar Sholat Ghoib
Penangkapan pertama pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial AP alias The Bung (32) Warga Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan di samping rumahnya.
Dan ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Wilayah pantura masih menjadi lahan subur tempat peredaran narkoba.
Baca juga: Launching Persela Lamongan, Mantan Bupati Masfuk Bakar Semangat Tim
Dari tangan tersangka AP alias The Bung barang bukti yang diamankan sebanyak 10 klip Sabu dengan berat kotor sekitar 1,33 gram yang disimpan di dalam botol plastik, 1 timbang elektrik, 1 bendel plastik klip kosong ,dan 1 skrop plastik, serta satu unit handphone Redmi biru muda.
Beberapa jam berselang dihari sama , sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Baca juga: 4 Budak Narkoba di Manyar Gresik Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Tersangka kedua yang ditangkap adalah AS alias Cek'e. Dan diamankan barang bukti sebanyak 7 klip sabu seberat ±1,81 gram yang disimpan di dalam kotak hitam.
Barang bukti berupa lain yang diamankan, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong yang pengemasan sabu , satu dompet coklat dan satu skrop plastik serta satu unit handphone OPPO warna ungu .
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini kasus tidak lepas dari informasi masyarakat yang mau melaporkan ke polisi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ratusan Peserta Antusias Ikuti Audisi Indonesian Idol XIV 2025 di Surabaya |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Penculikan Bos Bank Plat Merah, Eras Sempat Tolak Kesepakatan dengan Kopda F |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Surabaya Cari Sosok Pengganti Rivera yang Absen Karena Sanksi Kartu Merah |
![]() |
---|
Benarkah Ahmad Sahroni Ditangkap Polisi di Spanyol? Ternyata Video Hoaks Hasil Rekayasa AI |
![]() |
---|
Heboh Leony Eks Penyanyi Cilik Habis Puluhan Juta untuk Urus Pajak Waris, Begini Aturan Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.