Kades Lindungi Pelaku Rudapaksa Mahasiswi, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Dari Bupati Jember
Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi supaya ditindaklanjuti bupati.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Inspektorat Pemkab Jember merekomendasikan pemberian sanksi kepada kepala desa (kades) dan kepala dusun (kasun) di Kecamatan Balung dalam dugaan rudapaksa atas seorang mahasiswi pekan lalu.
Sanksi itu direkomendasikan karena dari hasil pemeriksaan, kades dan kasun diduga melindungi S (27), pria pelaku rudapaksa yang juga tetangga korban.
Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi supaya ditindaklanjuti bupati.
"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," kata Ratno, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, petinggi desa tidak segera membawa korban penganiayaan dan kekerasan seksual itu ke rumah sakit ketika menerima aduan.
"Kades seharusnya memberikan layanan dalam kondisi emergency di fasilitas kesehatan. Tetapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," kata Ratno.
Selain itu, kata Ratno, kades wajib mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah. Namun malah tidak diindahkan. "Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.
Berdasarkan temuan itu, Ratno menilai kades dan kasun ini tidak memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap warga yang sedang mengalami masalah.
"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.
Sebatas informasi, korban mencari keadilan dengan mendatangi rumah kades dalam kondisi babak belur, Selasa pagi (14/10/2025) usai mengalami kekerasan seksual dari tetangganya.
Ketika mengadu itu, petinggi desa menawarkan dua opsi, yakni menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku atau lapor ke polisi.
Namun saat itu, kades tetap membujuk korban agar menikahi pelaku sebab pelaku masih kerabat dengan kades sendiri.
Sementara keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan, dan memilih jalur hukum dalam penyelesaian perkara.
Kades dan keluarga korban pun kembali melanjutkan pertemuan, dan petinggi desa pun kembali menawarkan dua opsi penyelesaian perkara pelecehan seksual ini.
Keesokan harinya, Rabu (15/10/2025), korban dan keluarganya tanpa pendampingan perangkat desa, datang di Polsek Balung Jember untuk melaporkan pelaku. ****

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.