Berita Trenggalek

Polisi Trenggalek Ungkap Modus Pengasuh Ponpes dan Putranya Cabuli Belasan Santriwati

Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap modus pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, beserta putranya untuk mencabuli belasan santriwati

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin saat menjelaskan modus para pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Selasa (19/3/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap modus aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, beserta putranya terhadap 12 santriwati.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dalam melakukan aksinya, baik M (72) maupun F (37) beraksi sendiri-sendiri.

"Keduanya tidak saling mengetahui satu sama lain jika sama-sama melakukan pencabulan terhadap santri di pondok tersebut," kata Zainul, Selasa (19/3/2024)

Modus yang dilakukan M, adalah dengan mengiming-imingi uang kepada santriwati saat melakukan aksi pencabulan tersebut.

Uang tersebut diberikan kepada santriwati, sembari melakukan aksi pencabulan dengan memegang anggota vital santriwati tersebut.

"Kalau F lebih ke menyuruh bersih-bersih ruangan tertentu, lalu melakukan pencabulan di ruangan tersebut," ungkap Zainul.

Dari belasan santriwati tersebut, ada yang dilakukan pencabulan satu kali, namun ada juga yang dilakukan dua kali.

Saat ini, Polres Trenggalek telah mendapatkan keterangan dari 10 korban M dan F, dari total 12 korban.

Satreskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada dua korban dalam waktu dekat.

"Yang 2 ini belum siap pendamping dan jauh dari pusat kota, sehingga butuh waktu untuk komunikasi dan membuat jadwal lagi," jelas Zainul.

Dari 12 korban tersebut, sebagian sudah lulus, namun ada juga yang masih bersekolah di ponpes tersebut.

Zainul menjelaskan, ponpes tersebut mempunyai empat satuan pendidikan yaitu MA, SMK, MTS/SMP dan Madrasah Diniyah.

"Korban juga telah dilakukan visum dan hasilnya sehat wal afiat dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinsos," terang Zainul.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu UU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta UU KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved