Berita Trenggalek

Mengaku Bersalah, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, menjalani sidang putusan

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Sidang putusan terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin (30/9/2024). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, Senin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus dan kerudung almamater dimusnahkan.

Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved