Berita Trenggalek
Mengaku Bersalah, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, menjalani sidang putusan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, Senin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus dan kerudung almamater dimusnahkan.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
kasus pencabulan santriwati di Trenggalek
pencabulan santriwati di Trenggalek
PN Trenggalek
pengasuh ponpes di Trenggalek cabuli santriwati
pengasuh ponpes cabuli santriwati
Trenggalek
Jawa Timur
Jatim
Kabar Jawa Timur hari ini
Kecamatan Karangan
Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
![]() |
---|
Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
![]() |
---|
Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
![]() |
---|
Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.