Berita Trenggalek

Fakta Baru Pengasuh Ponpes di Trenggalek Jatim dan Putranya Cabuli Beberapa Santriwati

Modusnya, pelaku meminta korban untuk membersihkan kamar pribadinya, lalu di kamar tersebut ia melakukan aksi terlarang terhadap santriwatinya

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Cabuli 6 santriwati di bawah umur, seorang pengasuh ponpes, M (72) dan putranya, F (37) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Polres Trenggalek melimpahkan kasus pencabulan santriwati yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) dan putranya ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan, saat ini penyidik Satreskrim tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Kejari.

Selama penyidikan dan pemeriksaan terhadap M (72) yang merupakan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) dan juga putranya F (37) terungkap sejumlah fakta baru.

Gathut menjelaskan, dari 12 laporan terkait kasus pencabulan santriwati yang diterima Polres Trenggalek, hanya ada enam korban, bukan 12 korban sesuai jumlah laporan.

Keenam santri juga masih di bawah umur dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui seluruh korban masih berusia di bawah 18 tahun," kata Gathut, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Gathut juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu empat tahun, mulai tahun 2020 hingga 2024.

Sementara modusnya, M meminta korban untuk membersihkan kamar pribadinya, lalu di kamar tersebut ia melakukan aksi terlarang terhadap santriwatinya.

Sedangkan modus yang dilakukan F, adalah dengan memanggil korban yang mendapatkan giliran piket malam menjaga di depan teras rumah M.

Korban lalu diajak masuk ke rumah dengan alasan akan diberi losion anti nyamuk. Di ruang tamu rumah tersebut lah F melakukan pencabulan terhadap santriwati .

Atas aksi tak terpuji bapak dan anak tersebut, keduanya terancam terjerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain itu, keduanya juga terancam terjerat Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta dan serta 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved