Berita Trenggalek

Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Putranya Diamankan Polres Trenggalek

Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, beserta putranya jadi tersangka kasus pencabulan santriwati di Trenggalek. 10 korban sudah bersaksi

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Polisi telah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72) beserta putranya, F (37) sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati di Trenggalek.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah Polres Trenggalek melakukan gelar perkara ke Polda Jatim.

"Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kami amankan di polres," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (15/3/2024).

Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, sementara jumlah korban yang sudah mau memberikan keterangan sudah sebanyak 10 orang.

Selain itu, Satreskrim Polres Trenggalek juga akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang saksi.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi, karena masih ada pemeriksaan saksi lagi siapa-siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," lanjutnya.

Kasus ini terungkap, bermula dari sosialisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.

Saat sosialisasi tersebut, masyarakat menceritakan apa yang dialami anaknya.

Dari situ Dinsos melakukan pendampingan yang akhirnya berujung dari laporan orang tua korban ke Polres Trenggalek.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban," jelas Gathut.

Untuk korban sendiri sudah mendapatkan penanganan khusus oleh Dinsos P3A serta psikolog atau psikiater dan Dinas Pendidikan agar pendidikannya bisa terus berjalan.

"Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman pidana UU perlindungan anak, kekerasan seksual dengan hukuman bervariasi antara 5-12 tahun penjara," pungkas Gathut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved