Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun

Lapas Kelas IIA Kediri melakukan pemindahan puluhan narapidana, kelebihan penghuni sekitar 302 persen dari kapasitas ideal.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Lapas Kelas IIA Kediri
LAPAS KELEBIHAN KAPASITAS - Sebanyak 27 narapidana pria Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun, Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni Lapas Kelas IIA Kediri. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri di Jl Jaksa Agung Suprapto No 21, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim),
kembali mengambil langkah strategis untuk menekan kelebihan kapasitas hunian.

27 narapidana (napi) pria dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Rabu (27/8/2025), dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan bahwa pemindahan puluhan napi tersebut, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kelebihan penghuni Lapas Kelas IIA Kediri.

"Kondisi lapas saat ini jauh di atas kapasitas normal. Pemindahan meski jumlahnya terbatas, tetap membantu mengurangi beban," kata Solichin, Kamis (28/8/2025).

Berdasarkan data, Lapas Kelas IIA Kediri seharusnya hanya menampung 325 orang. 

Namun, sebelum pemindahan dilakukan, jumlah penghuni mencapai 981 orang.

Itu berarti terjadi kelebihan 656 orang, atau sekitar 302 persen dari kapasitas ideal.

Setelah 27 napi dipindahkan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.

Meski selisihnya tidak besar, pihak lapas menilai langkah ini cukup berarti untuk menurunkan tekanan di dalam blok hunian. 

"Ini bagian dari strategi menjaga keamanan, sekaligus memberi ruang lebih baik bagi pembinaan," tambah Solichin.

Ia menegaskan, bahwa kondisi overcapacity bukan hanya soal jumlah tempat tidur. Dampaknya meluas pada pelayanan kesehatan, aspek keamanan hingga efektivitas program pembinaan.

"Kalau ruang terlalu padat, tentu kegiatan pembinaan tidak bisa maksimal. Itu yang sedang kami atasi secara bertahap," jelas Solichin.

Proses pemindahan dilakukan melalui tahapan seleksi. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi berdasarkan standar pemasyarakatan, mulai dari tingkat risiko hingga kesiapan mengikuti program pembinaan di lapas tujuan. 

Meski begitu, Solichin mengakui, pemindahan bukan solusi final. Ia menilai persoalan overcapacity harus diurai dengan berbagai pendekatan lain. 

"Alternatif pidana, penguatan program integrasi serta penambahan sarana prasarana adalah kunci jangka panjang. Pemindahan ini hanya salah satu cara untuk menjaga situasi tetap kondusif," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved