Penemuan Mayat Dalam Koper Ngawi

Antok Pemutilasi Uswatun Khasanah, Ternyata Tidak Divonis Hukuman Mati di PN Kota Kediri

Majelis Hakim PN Kota Kediri, Jatim, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah

|
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luthfi Husnika
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jatim, Selasa (9/9/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, karena Antok bersalah atas kasus pembunuhan Uswatun Khasanah. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai kasus koper merah.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/9/2025) itu, menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok, warga Tulungagung, bersalah atas kasus pembunuhan Uswatun Khasanah asal Blitar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairul, menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyebut tindakan terdakwa sadis, karena menghabisi nyawa korban dengan cara mutilasi.

Baca juga: Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Pelaku Dikenalkan ke Ayah Korban di Blitar

Baca juga: Fakta dan Dugaan di Balik Kamar 301, TKP Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Kediri

Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan setelah perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan tidak menyerahkan diri, melainkan harus ditangkap oleh aparat," tegas hakim Khairul.

Menurut majelis hakim, keluarga korban pun sebelumnya telah menyampaikan harapan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Majelis hakim menilai, hal itu patut dipertimbangkan sebagai bagian dari keadilan bagi pihak keluarga.

Vonis ini sontak menjadi perhatian, mengingat kasus koper merah tersebut sempat menggemparkan masyarakat Jatim. 

Saat itu, potongan tubuh korban ditemukan dalam dalam koper merah dan dibuang di wilayah Ngawi. 

Baca juga: Kesaksian Rohmad Mutilasi Uswatun Khasanah, Juga Menyesal dan Minta Maaf

Baca juga: Tabiat Rohmad Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Diungkap Para Tetangga: Dikenal Angkuh

Sedangkan bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa daerah berbeda. 

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Tapi nanti kami pasti akan mengajukan banding atas putusan hakim," ujarnya seusai sidang.

Apriliawan menilai, putusan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami berpendapat bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Sehingga penerapan Pasal 340 KUHP tidak tepat," tambahnya.

Dengan adanya pernyataan itu, proses hukum kasus koper merah masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved