Di Kabupaten Jombang, Tarif PBB-P2 Disederhanakan Usai Diprotes Warga

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif PBB

Foto Istimewa
PROTES WARGA - Aksi protes warga di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang langsung ditemui oleh Kepala Bapenda Hartono (kanan pada gambar) pada Senin (11/8/2025). Warga lain ikut mengeluh karena nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Rapat paripurna DPRD Jombang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (13/8/2025).

Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan, penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak. 

Baca juga: Pemuda Jogoroto Jombang Meninggal saat Lomba Memancing Gratis, Diduga Karena Hal Ini

Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.

“Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya. Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen,” ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Pantas Jombang dan Daerah Lain Banyak Naikkan PBB, Pati Sampai Demo Kisruh, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurutnya, penyesuaian ini diambil untuk meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengingat sektor pertanian masih menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Jombang.

Selain itu, Hartono menambahkan, dasar penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru menggunakan hasil pendataan sepanjang 2024 dengan melibatkan perangkat desa. Data ini menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang dinilai terlalu tinggi.

“Dengan basis data 2024, NJOP akan lebih realistis dan sesuai kondisi di lapangan. Penetapan baru mulai berlaku tahun depan,” ujarnya.

Baca juga: PBB Naik Hingga 1000 Persen di Jombang, Wagub Jatim : Jangan Memberatkan Warga, Ekonomi Sedang Sulit

Revisi perda juga menyertakan aturan tambahan, yakni objek yang tidak berkaitan langsung dengan layanan kesehatan tidak boleh dikenai pajak. Ketentuan itu akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati.

Hartono menegaskan, pembahasan usulan tarif tunggal sebagaimana arahan Kemendagri sempat mengemuka.

Namun, skema tersebut dianggap bisa menambah beban masyarakat sehingga dipilih jalan tengah berupa empat kelompok tarif.

Setelah mendapat persetujuan paripurna, draf raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diberlakukan secara penuh.

“Proses finalisasi di tingkat provinsi sedang berjalan. Harapannya, aturan baru ini bisa segera diterapkan untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved