PBB Naik Hingga 1000 Persen di Jombang, Wagub Jatim : Jangan Memberatkan Warga, Ekonomi Sedang Sulit

“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota. Tetapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/Fatimatuz Zahro
KRITIK PBB JOMBANG - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025). Emil menegaskan bahwa prinsipnya kebijakan pemerintah harusnya tidak memberatkan masyarakat lewat pajak. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak angkat bicara atas lonjakan kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.

Saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025), Emil menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah seharusnya tidak memberatkan masyarakat.

“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat. Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil. 

Emil mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Jombang dan tegas meminta agar siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak yang mereka tempati, harus dilayani sebaik-baiknya.

“Siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya. Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak. Ia paham jika memang appraisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.

“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas-luasnya,” terang Emil. “Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka."

Soal PBB, Emil menegaskan itu murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot. Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi. Pemprov Jatim, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.

“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota. Tetapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.

Hasil dari komunikasi dengan Bupati Jombang, Wagub memastikan Pemkab Jombang telah membuka jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila merasa NJOP yang dikenakan tidak sesuai atau butuh keringanan karena kondisi ekonomi.

“Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali. Jangan-jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa,” kata Emil.

“Tentu ini jadi berat kalau sekali naik langsung besar sekali. Jangan hanya bicara hari ini NJOP segini, tetapi tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak,” ia menambahkan.

Karena NJOP juga akan berpengaruh pada bracket persentage pengenaan pajak di sektor lain. Sehingga dampaknya juga akan sangat besar. 

Terlebih saat ini masyarakat relatif banyak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Ekonomi sedang sulit, ada disrupsi. Maka saya rasa kita harus punya empati pada hal tersebut,” pungkas Emil.

Sebagaimana diberitakan, ratusan warga Jombang melakukan aksi protes lantaran kenaikan PBB-P2 tahun 2025 yang fantastis. Kenaikan pajak dipicu kenaikan NJOP setelah adanya appraisal dari pemerintah setempat. 

Kenaikan pajak cukup fantastis dan bervariasi dari 400 persen hingga 1.000 persen. Hal ini memicu gejolak masyarakat di Jombang. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved