PBB Naik Hingga 1000 Persen di Jombang, Wagub Jatim : Jangan Memberatkan Warga, Ekonomi Sedang Sulit
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota. Tetapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak angkat bicara atas lonjakan kenaikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang terjadi di Kabupaten Jombang.
Saat diwawancarai di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/8/2025), Emil menegaskan bahwa pada prinsipnya kebijakan pemerintah seharusnya tidak memberatkan masyarakat.
“Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil sebelum Bapak Bupati Warsubi menjabat. Maka beliau membutuhkan waktu untuk mencari detailnya,” kata Emil.
Emil mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Jombang dan tegas meminta agar siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak yang mereka tempati, harus dilayani sebaik-baiknya.
“Siapa pun yang punya pertanyaan dari keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak harus dilayani sebaik-baiknya. Dan tolong sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi bahwa Pemkab Jombang sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk evaluasi nilai jual objek pajak. Ia paham jika memang appraisal adalah sebuah program baku yang seharusnya dijalankan oleh Bapenda.
“Namun demikian ruang untuk pemilik properti bangunan atau tanah untuk mengajukan keberatan itu terbuka seluas-luasnya,” terang Emil. “Kami memastikan masyarakat untuk banding atau mengajukan keberatan dan ruangnya disediakan secara terbuka."
Soal PBB, Emil menegaskan itu murni kewenangan dari Pemkab dan Pemkot. Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk meminta aturan agar direvisi. Pemprov Jatim, dikatakan Emil, sifatnya adalah membina.
“Memang kewenangan ada di kabupaten/kota. Tetapi ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah keinginan kita bersama,” tegasnya.
Hasil dari komunikasi dengan Bupati Jombang, Wagub memastikan Pemkab Jombang telah membuka jalur bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila merasa NJOP yang dikenakan tidak sesuai atau butuh keringanan karena kondisi ekonomi.
“Dan menurut saya, kami berharap momen ini jadi kesempatan untuk mengecek kembali. Jangan-jangan memang ada wajib pajak yang mengalami kenaikan yang luar biasa,” kata Emil.
“Tentu ini jadi berat kalau sekali naik langsung besar sekali. Jangan hanya bicara hari ini NJOP segini, tetapi tolong diperhatikan dampaknya pada yang membayar pajak,” ia menambahkan.
Karena NJOP juga akan berpengaruh pada bracket persentage pengenaan pajak di sektor lain. Sehingga dampaknya juga akan sangat besar.
Terlebih saat ini masyarakat relatif banyak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. “Ekonomi sedang sulit, ada disrupsi. Maka saya rasa kita harus punya empati pada hal tersebut,” pungkas Emil.
Sebagaimana diberitakan, ratusan warga Jombang melakukan aksi protes lantaran kenaikan PBB-P2 tahun 2025 yang fantastis. Kenaikan pajak dipicu kenaikan NJOP setelah adanya appraisal dari pemerintah setempat.
Kenaikan pajak cukup fantastis dan bervariasi dari 400 persen hingga 1.000 persen. Hal ini memicu gejolak masyarakat di Jombang. *****
kenaikan pajak
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB-P2
kenaikan PBB di Jombang
PBB naik 1000 persen
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak
PBB jangan bebani rakyat
pajak naik saat ekonomi sulit
Bupati Jombang Warsubi
warga protes PBB naik
Jawa Timur
Jombang
Tak Bebani Rakyat, Diskon PBB-P2 Hingga 40 Persen di Kota Mojokerto Bisa Dorong Ketaatan Bayar Pajak |
![]() |
---|
Ketimbang Naikkan Tarif, Pemkab Lumajang Lebih Cerdas Hitung PBB-P2 Lewat Pembaruan Data Sesuai NJOP |
![]() |
---|
Mirip Kasus di Pati, Kenaikan PBB-P2 Sampai 300 Persen Diprotes, Warga Jombang Bayar Pakai Recehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.