Dorong Evaluasi Kenaikan PBB, Wagub Emil Koordinasi dengan Dirjen Keuda Kemendagri
Polemik kenaikan PBB yang ramai diperbincangkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURYABAYA - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ramai diperbincangkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk memastikan langkah yang diambil tepat Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong evaluasi atas kenaikan PBB yang dinilai membebani warga.
“Pasca berkonsultasi, kami juga sudah memohon arahan agar bisa mendorong evaluasi PBB,” ujar Emil Dardak melalui akun resmi media sosialnya, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: PBB Naik Hingga 1000 Persen di Jombang, Wagub Jatim : Jangan Memberatkan Warga, Ekonomi Sedang Sulit
Emil mengungkapkan pasca dirinya melakukan komunikasi dan meminta arahan kepada Dirjen Keuangan Daerah, ia sudah mendapat jawaban dari Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah yang menyatakan langkah yang diambil sudah sesuai dengan arahan dari Mendagri.
"Alhamdulillah, kami telah mendapatkan pernyataan dari Mendagri melalui Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah. Intinya, langkah yang kami ambil sudah sesuai dengan arahan Mendagri,” ungkap Emil.
Baca juga: Tak Bebani Rakyat, Diskon PBB-P2 Hingga 40 Persen di Kota Mojokerto Bisa Dorong Ketaatan Bayar Pajak
Mantan Bupati Trenggalek ini juga menyampaikan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberi amanah kepadanya untuk mencermati situasi kenaikan PBB, agar tidak menimbulkan dampak yang dapat membebani masyarakat.
“Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB jangan sampai terlalu membebani warga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Emil menegaskan meskipun mekanisme banding tetap tersedia bagi masyarakat, langkah antisipatif pemerintah daerah sangat penting.
Ia berharap, pemerintah kabupaten dan kota juga dapat proaktif tidak hanya menunggu mekanisme banding dan segera untuk melakukan penyisiran sehingga dapat menindaklanjuti temuan kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar.
Baca juga: Penilaian Pakar Kebijakan Publik Untag Surabaya Soal Kenaikan PBB Berujung Protes
“Kami meminta pemkab dan pemkot tidak hanya menunggu mekanisme banding, melainkan segera melakukan penyisiran atas obyek pajak yang mengalami kenaikan signifikan untuk bisa dievaluasi,” tuturnya.
Terakhir, Emil juga mendapatkan informasi dari Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait kenaikan PBB.
Sehingga, Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki acuan lebih kuat untuk berseiring dalam menindaklanjuti permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kami diinfo Wamen dan Dirjen bahwa Surat Edaran diterbitkan terkait kenaikan PBB ini,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pernyataan MA : Status ASN Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Tambah Daya Gedor, Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Masih Dipoles |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Hari Kedua di GIIAS, GAC Indonesia Tawarkan Program GAC Pahlawan Deals |
![]() |
---|
JAECOO Luncurkan J7 SHS di GIIAS Surabaya 2025, Tawarkan Jarak Tempuh hingga 1.300 Km |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.