Tak Bebani Rakyat, Diskon PBB-P2 Hingga 40 Persen di Kota Mojokerto Bisa Dorong Ketaatan Bayar Pajak

Ning Ita menyebut, pengurangan yang diberikan sesuai ketentuan yaitu, pokok PBB-P2 dari nilai Rp 0 sampai Rp 1 juta mendapat potongan 40 persen.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
Pemkot Mojokerto
DISKON PBB - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, dengan memberi diskon PBB-P2 mencapai 40 persen di tahun 2025. 


SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Tingginya kepekaan masyarakat atas kenaikan pajak di negara ini, membuat Pemkot Mojokerto menempuh langkah berani. 

Bukannya tidak menaikkan tarif, Pemkot Mojokerto justru memberi pengurangan alias diskon PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sampai akhir 2025.

Kebijakan pro rakyat Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pengurangan PBB-P2 itu mencapai 40 persen.

Kebijakan diskon pengenaan PBB-P2 sampai akhir tahun 2025 ini, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.

"Ini bentuk keberpihakan kami, pengurangan PBB-P2 untuk membantu mengurangi beban masyarakat," kata Ning Ita - sapaan Wali Kota Mojokerto, Kamis (14/8/2025).

Ning Ita menyebut, pengurangan yang diberikan sesuai ketentuan yaitu, pokok PBB-P2 dari nilai Rp 0 sampai Rp 1 juta mendapat potongan sebesar 40 persen.

Kemudian, Pokok PBB-P2 diatas Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta dengan pengurangan 35 persen. Untuk pokok PBB-P2 diatas Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta mendapat pengurangan sebesar 30 persen.

Pengurangan ini akan diberikan saat penetapan PBB di awal tahun, yang secara otomatis terhitung melalui sistem. 

"PBB-P2 dari nilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta diberikan pengurangan sebesar 20 persen. Pokok PBB-P2 lebih dari Rp 50 juta diberikan pengurangan 10 persen," ucap Ning Ita.

Ia mengungkapkan, ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang dampaknya meningkatkan membangun inklusif dan berkelanjutan di Kota Mojokerto.

Apabila tidak mampu (NJOP) warga dapat mengajukan keringanan PBB-P2 dengan mendatangi stand pajak daerah di MPP Gajah Mada Kota Mojokerto, atau ke kantor BPKPD di Jl Letkol Sumarjo Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terutama keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat taat pajak untuk kemajuan Kota Mojokerto," pungkas Ning Ita. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved