Jaringan Narkoba Beroperasi di Gresik Utara, Manfaatkan Pemuda Desa Berkedok Obat Penambah Stamina

Penulis: Willy Abraham
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA BERJARINGAN - Lima anggota jaringan narkoba di Gresik Utara menjalani pemeriksaan, setelah terungkap melakukan praktik gelap yang menyasar para pekerja malam dan nelayan, Kamis (7/8/2025).


SURYA.CO.ID, GRESIK – Peredaran narkoba bisa berjalan karena ada pangsa pasar dan pelakunya agresif mencari korban baru.

Keberadaan jaringan pengedar narkoba di Gresik Utara yang dibongkar Satreskoba Polres Gresik pun akibat gencarnya praktik gelap itu menyasar kalangan pekerja malam dan nelayan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka lewat serangkaian penggerebekan yang dilakukan akhir pekan lalu.

Dari lima tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka adalah 19 poket sabu dan 2.980 butir pil koplo (double L) yang sudah dikemas dan siap diedarkan.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula penangkapan BB (25), di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.

"Dari tangan BB, kami mengamankan dua poket sabu seberat 0,094 gram. Ia mengaku mendapatkan barang dari rekannya, RAS (30)," terang Yani, Kamis (7/8/2025).

Penyelidikan berkembang dan mengarah kepada dua pelaku lain, yakni ERW (18) dan SA (28). Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir. Mereka diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan pesisir Gresik Utara.

"Pasangan ini menjajakan sabu kepada pengguna di daerah Utara, khususnya kalangan pekerja malam dan nelayan," tambah Yani.

Puncaknya, polisi berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama SZ (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu. SZ diamankan di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

"Dari tangan SZ, kami menyita 17 paket sabu seberat total 2,028 gram, 2.980 butir pil koplo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000," jelas mantan Kasatreskoba Polres Jombang tersebut.

Kepada petugas, SZ mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Setiap poket sabu dijual seharga Rp 250.000 hingga Rp 350.000, sementara pil koplo dipatok Rp 200.000 per 10 klip. "Awalnya saya hanya mengonsumsi, tetapi lama-lama ikut menjual," ujar SZ.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyamarkan transaksi narkoba dengan menyebutnya sebagai "obat penambah stamina". Ia juga memanfaatkan para pemuda setempat dengan imbalan narkoba secara cuma-cuma.

"Motif pelaku murni ekonomi. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas Yani.

Kini seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik dan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. ******

Berita Terkini