Kades Pensiun di Gresik Akan Diperpanjang Sampai 2027, Pengukuhan Dijadwalkan Akhir Agustus

Penulis: Willy Abraham
Editor: Deddy Humana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SE MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Belasan Kepala desa (kades) yang telah purnatugas di Kabupaten Gresik, bisa tersenyum kembali. Mereka yang telah purnatugas akan kembali dilantik dan menjabat sebagai kades definitif hingga tahun 2027.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian tentang perpanjangan masa jabatan kades.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 disebutkan bahwa kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, bisa diperpanjang kembali masa tugasnya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota agar segera mendata para kades yang berakhir masa jabatannya dalam rentang waktu tersebut. 

Pengukuhan diperintahkan paling lambat pekan keempat Agustus 2025. Perpanjangan masa jabatan paling lama dua tahun sejak waktu pengukuhan, demikian salah satu poin dalam surat edaran Mendagri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, membenarkan adanya surat edaran dari Mendagri tersebut. Bahkan pihaknya baru mengikuti rapat koordinasi virtual dengan Kemendagri RI.

“Iya benar, baru selesai Zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi jumlah kades yang akan dikukuhkan kembali,” kata Abu Hassan saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik, Nurul Yatim menyatakan bahwa perpanjangan jabatan bisa dilakukan sepanjang desa tersebut belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Ya ini aturan. Maka harus dilaksanakan sepanjang tidak melanggar Undang-Undang,” tegas Nurul yang juga Kades Baron, Kecamatan Dukun.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan menyambut baik terbitnya SE Mendagri. Ia menyebut surat tersebut menjadi jawaban atas simpang siur informasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Gresik.

“Kami minta Dinas PMD segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bupati Gresik untuk segera menerbitkan SK jabatan kades yang baru,” ujar Mujid yang juga Ketua DPC PDIP Gresik.

Ia berharap setelah SK diterbitkan, roda pemerintahan desa bisa segera berjalan normal, termasuk program dana desa, APBD, hingga pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

Ada 19 desa di Gresik terdata, termasuk Sekapuk dan Tanggulrejo. Berdasarkan informasi sementara, terdapat sedikitnya 19 desa di Gresik yang kadesnya telah purnatugas dan berpotensi diperpanjang masa jabatannya.

Beberapa desa tersebut antara lain Desa Mriyunan Desa Bunderan, Desa Karangrejo, Desa Ketapanglo, Desa Sekapuk, Desa Tanggulrejo, Desa Tebuwung, dan desa lainnya yang masih proses pendataan.

Dinas PMD Gresik saat ini tengah mengumpulkan data secara rinci dan akan segera melaporkan ke Bupati Gresik sebelum batas waktu pengukuhan pada akhir Agustus 2025. *****

Berita Terkini