SURYA.CO.ID – Terpidana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang mendekam penjara 4 tahun lantaran membahas keaslian ijazah Jokowi mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo.
Gus Nur yang didakwa kasus ujaran kebencian dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dibebaskan sesuai salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Gus Nur mengaku awalnya sudah mendengar akan mendapat amnesti dari presiden.
"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari presiden Prabowo," ungkap Gus Nur dikutip Warta Kota dari Channel Youtubenya, Senin (4/8/2025).
Baca juga: 2 Tokoh Eks KPK yang Nyinyiri Kebijakan Prabowo Beri Amnesti Hasto Kristiyanto, Ada Novel Baswedan
Namun, Keppres terkait amnesti tersebut belum hingga Gus Nur bebas bersyarat.
"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat. Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke bapas," kata Gus Nur.
Apa yang terjadi padanya, diharapkan Gus Nur menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Gus Nur menyebut, di era sebelumnya saat dipimpin Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah untuk dikriminalisasi.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," kata Gus Nur.
Baca juga: Imbas Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Kinerja KPK dan Kejaksaan Disindir Pakar
Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.
Kronologis Kasus Gus Nur
Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.