SURYA.co.id - Akhirnya terungkap alasan prajurit TNI mengamankan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sempat beredar di media sosial, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan sempat mau digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7/2025) malam.
Namun, penggeledahan itu dikabarkan batal lantaran mendapat penjagaan dari personel TNI.
Meski , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya penggeledahan di rumah jampidsus, namun isu itu terus bergulir liar di media sosial.
Terbaru, Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi akhirnya bersuara.
Baca juga: Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga Ketat TNI, Begini Klarifikasi Kapuspen
Dikatakan, pengamanan yang dilakukan prajurit TNI itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan mempunyai dasar hukum yang sah.
Dia menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei kepada wartawan dikutip Selasa (5/8/2025).
Kristomei menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam setiap penugasannya.
“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi.
"Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada (informasi penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Anang menuturkan, tidak ada laporan yang dia terima terkait isu penggeledahan itu.
Adapun menurutnya, penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus merupakan bentuk pengamanan biasa yang tertuang dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Selain itu, kata Anang, pengamanan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, dimana pada Pasal 4 diatur soal pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.